JAMBERITA.COM - Meningkatnya jumlah kasus Covid-19 di Kota Jambi membuat Pemerintah Kota Jambi memutuskan untuk memperketat peraturan-peraturan yang ada. Salah satunya yaitu larangan perayaan pesta pernikahan atau resepsi di rumah.
Walikota Jambi Syarif Fasha mengatakan keputusan ini diambil selain dikarenakan jumlah kasus Covid-19 yang terus meningkat, juga lantaran permintaan dari para penghulu.
"Yang pasti kalau akad nikah di rumah untuk sementara tidak kita perbolehkan karena itu juga keluhan dari para penghulu yang mengatakan bahwa pernikahan-pernikahan di rumah itu banyak tidak menjalankan protokol kesehatan dan mereka tidak bisa membatasi hal tersebut," jelas Fasha. Rabu, (30/6/2021).
Sehingga untuk saat ini pernikahan dapat dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) atau rumah ibadah dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Kebijakan ini mulai berlaku dari tanggal 26 Juni 2021.
"Semenjak terakhir kemarin tanggal 26 yang dikeluarkan izin, kedepan mungkin bisa jadi seminggu kedepan ditiadakan dulu dan kita berdoa saja tidak ada kenaikan jumlah kasus," bebernya. (sap)
Silahkan Daftar! Kemenaker Kembali Buka Pelatihan Vokasi Batch 2 untuk 24 Kejuaruan, Berikut Caranya
Pangkas Birokrasi, RSUD Raden Mattaher Siapkan Layanan Uronefro Terpadu Pasien Gagal Ginjal
Pedagang Ketiban Berkah Iduladha : Harap APPSI Jambi Selalu Hadir Bawa 'Keajaiban' ke Pasar!
Awas...KTP Palsu, Polda Jambi Ungkap Sejumlah Modus yang Dilakukan di Jambi
Pangkas Birokrasi, RSUD Raden Mattaher Siapkan Layanan Uronefro Terpadu Pasien Gagal Ginjal



