JAMBERITA.COM - Sengketa kepengurusan DPD II Partai Golkar Kota Jambi usai sudah. DPP Mahkamah Partai Golkar memutuskan, Budi Setiawan ditetapkan sebagai Ketua Golkar Kota Jambi periode 2021-2026 secara sah.
Putusan perkara kepengurusan DPD II Golkar Kota Jambi ini, dibacakan mejelis Mahkamah Partai Golkar Selasa siang (22/6/2021).
BACA JUGA: Endria Putra Siap Melawan Putusan Mahkamah Partai Golkar
Diketuai oleh Hakim Ketua Adies Kadir. Hakim Anggota menerangkan bahwa, Musda ke-X DPD II Golkar Kota dinilai tidak sah, dan tidak sesuai dengan aturan partai Golkar yang berlaku.
Yang mana pada Musda ke X DPD II Golkar Kota Jambi pada tanggal 30 Desember 2020 tersebut, yang memenangkan Endria Putra dinilai tidak sah. Dalam pokok permohonan, Mahkamah Partai Golkar mengambulkan, pertama permohonan Budi Setiawan.
BACA JUGA: Gugatan di Mahkamah Partai Dikabulkan, Budi Setiawan: Awal Kembalikan Kejayaan Golkar di Kota Jambi
Lalu yang kedua menyatakana sah dan mengikat musda yang dilaksanakan Budi Setiawan pada tanggal 24 Agustus 2020 beserta seluruh keputusannya.
Ketiga, Makhamah Partai Golkar menyatakan kepengurusan Edria Putra tidak sah yang dimusdakan pada tanggal 30 Desember 2020. Lalu yang terakhir, Mahkamah Partai Golkar memerintahkan DPD I Golkar Provinsi Jambi untuk menerbitkan Surat Keputusan Musda-X yang diselengggarakan pada tanggal 24 Agustus 2020 atas nama Budi Setiawan. (*)
Prof Marizal, Dari Anak Petani dan Penjual Gorengan yang Kini Jadi Guru Besar UNJA
SAH Tinjau Kebun Tembakau Helvetia, Perkuat Komitmen PTPN I dalam Pengembangan Komoditas Bersejarah
Guru di Nias : Dulu Kelas Bocor dan Panas, Kini Murid Belajar Lebih Nyaman
Warga SAD Ikut Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif yang Digelar Bawaslu Jambi
Zulhas Sebut Al Haris Disiapkan Jadi Ketua PAN, Ini Penjelasan DPW PAN Jambi
Hari Ini DPRD Umumkan Hasil Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi
Gubernur Al Haris Apresiasi Job Fair dan Bazaar UMKM, Dorong Pengurangan Pengangguran

