JAMBERITA.COM - Angga (36) warga Komplek Guru Putri Mayang, Kelurahan Kenali Besar, Kotabaru, Kota Jambi nekat melakukan pengerusakan di rumah milik Darul Salam di kawasan Jalan Adam Malik, Thehok, Kota Jambi.
Akibatnya, pelaku langsung dibekuk tim Macan, Polsek Jambi Selatan tidak lama dari korban membuat laporan polisi.
Kapolsek Jambi Selatan AKP M Alfian mengatakan, tersangka dilaporkan korban atas perbuatan tidak menyenangkan, yakni melakukan pengerusakan pintu teralis depan rumah korban dengan keras.
Selanjutnya, tersangka melemparkan pot kembang yang berada diatas pagar rumah korban kearah pintu teralis depan rumah korban sehingga pot kembang tersebut hancur. "Tersangka diamankan pada Selasa, 15 Juni kemarin di kediamannya tanpa perlawanan," ujarnya. Jum'at (18/6/2021).
Tidak hanya itu, kata Alfian, tersangka juga melakukan pengancaman terhadap korban. "Dalam ancamnya kepada korban, tersangka mengatakan kalau kau dak datang ke rumah sakit selesaikan masalah ini, ku makan kau, aku bakar rumah kau," ujar Kapolsek menirukan ancaman tersangka yang emosional saat itu.
Tidak terima dengan perbuatan tersangka, korban langsung melapor ke jajaran Polsek Jambi Selatan. Tim Macan Reskrim Polsek Jambi Selatan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Jambi Selatan Ipda Putu Gede Ega Purwita langsung melakukan penyelidikan.
Dari sejumlah informasi dan rekaman CCTV, petugas mendapatkan identitas pelaku. Dan tanpa perlawanan, tersangka berhasil diamankan untuk proses selanjutnya.
Ia menambahkan tersangka merupakan seorang residivis pembunuhan yang telah mendapatkan program asimilasi yang baru saja keluar tahun 2020 lalu. "Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Angga harus mendekam di sel tahanan Polsek Jambi Selatan untuk proses hukum berikutnya," jelasnya.
Untuk diketahui, kejadian ini bermula karena tersangka tidak terima ibu nya yang menjadi korban kecelakaan di telantarkan di rumah sakit oleh korban. Namun tersangka tidak mengetahui bila ibu tersangka sudah diobati pihak korban hingga selesai di rumah sakit.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian material sekitar Rp2 juta. Bukan hanya itu, anak-anak korban mengalami trauma usai melihat perbuatan tersangka yang arogan.(afm)
Bupati Anwar Sadat Tinjau Pengerjaan Box Culvert Tanjung Bojo
Uji Materi KUHAP Baru, Empat Mahasiswa FH UNJA Gugat Aturan Salinan BAP ke MK
Mencuat Isu Siswa di Jambi Dilarang Ikut Ujian Karena SPP, Ombudsman Datang Urusan Kelar!
Ketua FKPT Jambi Menjadi Narasumber Pencegahan dan Penanggulangan Ekstrimisme di Kampus
RDPU dengan DPR RI, Ketua DPRD Edi Purwanto Minta Pemerintah Libatkan DPRD dalam Perencanaan DAK
SAH Sosialisasikan Germas ke Masyarakat: Bukti Pengabdian Tanpa Henti Untuk Jambi
Kapolda Jambi Patroli Udara Pantau Titik Rawan Karhutla di Wilayah Provinsi Jambi


