Transgender Boleh Ubah Jenis Kelamin di KTP, Tapi Ada Syaratnya



Jumat, 18 Juni 2021 - 15:21:33 WIB



JAMBERITA.COM - Kaum transgender tetap bisa mendapatkan pelayanan pembuatan KTP Elektronik, namun untuk jenis kelamin hanya boleh memilih antara kolom laki-laki atau perempuan.

Kepala Dinas Penduduk dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Jambi, Nirwan menjelaskan bahwa sampai saat ini tidak ada pilihan kolom transgender pada saat pembuatan KTP Elektronik.

"Karena undang undang hanya mengakui laki-laki dan perempuan," ujarnya. Jum'at, (18/6/2021).

Namun, Nirwan mengatakan bahwa pihaknya mengakomodir jika ada kasus laki-laki yang berubah jenis kelamin menjadi wanita atau kebalikannya. Dengan syarat sudah mendapatkan hasil keputusan dari pengadilan negeri.

"Kalo misalnya dia laki-laki menjadi wanita kita akomodir nanti ktpnya di ubah tetapi harus berdasarkan keputusan pengadilan," ujarnya.

"Sedangkan untuk jenis kelamin ketiga waria, itu belum ada," tambahnya.

Nirwan menambahkan bahwa hingga saat ini, di Kota Jambi sendiri belum ada kasus pergantian jenis kelamin."Saat ini belum ada yang mengubah," pungkasnya. (sap)

 




Artikel Rekomendasi