JAMBERITA.COM- Komisi IV DPRD Provinsi Jambi studi banding ke Dinas Sosial Provinsi Riau, Kamis (20/5) terkait pembahasan Raperda inisiatif Komisi IV tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Studi banding Komisi IV dikoordinatori oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Burhanuddin Mahir dan dihadiri Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Jambi beserta anggota.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Burhanuddin Mahir di kesempatan itu, mengatakan, Perda Inisiatif Komisi IV tersebut sangat diperlukan sebagai landasan hukum bagi penyandang disabilitas untuk mendapatkan haknya.
"Perda ini sangat perlu. Untuk mendukung pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas," kata Burhanuddin.
Sementara itu, Ketua komisi IV DPRD Provinsi Jambi, H.M Khairil menegaskan Komisi IV DPRD Provinsi Jambi berkomitmen penuh terhadap Perda tersebut.
"Komisi IV terpanggil untuk mengusulkan Perda ini karena banyaknya masalah yang dihadapi oleh penyandang disabilitas," kata Khairil.(*)
Mahasiswa Kehutanan UNJA Edukasi Pelajar SMPN 24 Jambi Tentang Konservasi Orang Utan
Mahasiswa UNJA Bedah Potensi Ekowisata Kehutanan ke Siswa SMPN 11 Jambi
Mahasiswa Kehutanan UNJA Kenalkan 'Hutan Ajaib di Tepi Laut' ke Siswa SMPN 17 Kota Jambi
Tausiyah Jum'at, SAH Ingatkan Jangan Sombong Hidup Di Dunia, Sebab Semua Hanya Titipan
Bertambah Lagi, Direktur PT ICR Juga Ditahan Kejagung Soal Kasus IUP Batubara Sarolangun
Fasha: Lurah Tak Berani Buat Sporadik Tanah Lebih Baik Mundur Saja


Sekda Sudirman Buka Rakerda Pramuka 2026: Fokus Evaluasi Strategi, Kaderisasi Pemimpin Muda



