JAMBERITA.COM- Komisi IV DPRD Provinsi Jambi studi banding ke Dinas Sosial Provinsi Riau, Kamis (20/5) terkait pembahasan Raperda inisiatif Komisi IV tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Studi banding Komisi IV dikoordinatori oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Burhanuddin Mahir dan dihadiri Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Jambi beserta anggota.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Burhanuddin Mahir di kesempatan itu, mengatakan, Perda Inisiatif Komisi IV tersebut sangat diperlukan sebagai landasan hukum bagi penyandang disabilitas untuk mendapatkan haknya.
"Perda ini sangat perlu. Untuk mendukung pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas," kata Burhanuddin.
Sementara itu, Ketua komisi IV DPRD Provinsi Jambi, H.M Khairil menegaskan Komisi IV DPRD Provinsi Jambi berkomitmen penuh terhadap Perda tersebut.
"Komisi IV terpanggil untuk mengusulkan Perda ini karena banyaknya masalah yang dihadapi oleh penyandang disabilitas," kata Khairil.(*)
Kemnaker Imbau Peserta, Mentor, dan Operator Lengkapi Tahapan Akhir MagangHub Batch III
Maknai 1 Muharram 1448 H, Rektor UBR Jambi Ajak Sivitas Akademika Refleksi Diri dan Menebar Kebaikan
Wali Kota Jambi Peringatkan ASN Jangan Ngonten-Live saat Jam Kerja, Ancam Copot Kepala OPD Malas
Tausiyah Jum'at, SAH Ingatkan Jangan Sombong Hidup Di Dunia, Sebab Semua Hanya Titipan
Bertambah Lagi, Direktur PT ICR Juga Ditahan Kejagung Soal Kasus IUP Batubara Sarolangun
Fasha: Lurah Tak Berani Buat Sporadik Tanah Lebih Baik Mundur Saja
Wali Kota Jambi Peringatkan ASN Jangan Ngonten-Live saat Jam Kerja, Ancam Copot Kepala OPD Malas



