JAMBERITA.COM - Setelah melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara Kabupaten Sarolangun, Selasa (2/6/2021).
Kali ini Kejagung kembali melakukan penahanan terhadap tersangka lainnya, yaitu AT selaku Direktur Operasional PT. ICR, Rabu (3/6/2021).
Kepala Pusat Penkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis (3/6) mengatakan, terkait dengan penyidikan dugaan Tipikor Penyimpangan Dalam Proses Pengalihan IUP Batubara di Sarolangun Provinsi Jambi, Kamis (3/6/2021), Tim melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang yang terkait dengan perkara tersebut.
"Saksi yang diperiksa antara lain, WAM selaku Pensiunan Karyawan PT. Telkom dan Mantan Komisaris Utama PT. Antam, Tbk. tahun 2010. Saksi diperiksa mekanisme/Standard Operating Procedure (SOP) akuisisi PT. Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP) oleh PT. Indonesia Coal Resources (ICR)," terangnya melalui, siaran pers,Nomor : PR–438/005/K.3/Kph.3/06/2021.
Kemudian, AT selaku Direktur Operasional PT. ICR. Saksi diperiksa terkait mekanisme/SOP akuisisi PT. Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP) oleh PT. Indonesia Coal Resources (ICR). Setelah selesai pemeriksaan, 1 dari 2 orang terperiksa, yang juga berstatus sebagai tersangka dalam perkara ini yaitu AT selaku Direktur Operasional PT. ICR yang seyogyanya diperiksa kemarin Rabu 02 Juni 2021.
"Dengan itikad baik datang menghadiri pemeriksaan dan kemudian dilakukan penahanan untuk waktu 20 (dua puluh) hari, terhitung 03 Juni 2021 s/d 22 Juni 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," tegasnya.
Menurut Leonard, adapun pasal sangkaan dan peran tersangka AT dalam perkara tersebut, dapat dijelaskan bahwa tersangka bersama dengan Tersangka BM memaparkan data-data yang tidak valid, karena menyampaikan kepada pemegang saham (PT. Antam, Tbk.) bahwa IUP lahan objek akuisisi telah operasi produksi.
"Padahal sebenarnya IUP yang telah operasi produksi hanya pada lahan 199 hektare sedangkan sisanya sebanyak 201 hektare masih dalam tahap izin eksplorasi," terangnya.
Selanjutnya, tersangka AT menerima IUP Operasi Produksi Nomor 32 Tahun 2010 dari fax Kantor PT. Tamarona Mas International (TMI), dan meminta pihak Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan Legal Due Dilligence untuk melampirkannya.
Tersangka meminta penilaian aset kepada KJPP tentang penilaian properti bukan penilaian entitas bisnis, sedangkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 125 / PMK.01 / 2008 tentang Jasa Penilai Publik, untuk melakukan penilaian saham seharusnya menggunakan KJPP tentang penilai bisnis.
"Pasal sangkaan yang diterapkan terhadap tersangka sama dengan para Tersangka lainnya," tegasnya.
Primair : Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (¬1) ke-1 KUHP.
Penanganan perkara ini merupakan program prioritas Jaksa Agung RI tentang penyelesaian penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus.
Sebelum dilakukan penahanan, para Tersangka telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen serta dinyatakan sehat. (afm)
Satu Orang DPO Pengrusakan Kantor Gubernur Jambi Diamankan Polisi
Edi Purwanto Terima Kunjungan Wakil Konsulat Amerika ke DPRD Jambi
Fasha: Lurah Tak Berani Buat Sporadik Tanah Lebih Baik Mundur Saja
Pelaku Pembunuh Pengusaha Koperasi Ditangkap, Motif Karena Hutang Dan Asmara
Satu Orang DPO Pengrusakan Kantor Gubernur Jambi Diamankan Polisi