JAMBERITA.COM - Tim dari Polresta Kota Jambi berhasil mengungkap kasus pembunuhan Tigor Nainggolan, Pengusaha Koprasi yang ditemukan tewas tak bernyawa di RT 23 kelurahan Bagan Pete kecamatan Alam Barajo pada Selasa, (25/5/2021) lalu.
Kapolresta Jambi Dover Cristian mengatakan motiv pembunuh ini berawal dari hutang piutang dan asmara. Dimana diketahui istri tersangka HR yang berinisial PP berselingkuh dengan korban. Selain berselingkuh, korban juga meminjam uang kepada PP sebanyak 9 juta rupiah.
Setelah perselingkuhannya diketahui sang suami HR, rumah tangga PP dan HR menjadi renggang. "Korban memblokir nomor handphone PP dan mengancam akan membuat hidup tidak tenang sehingga PP merasa marah dan berencana untuk balas dendam," jelas Dover. Kamis, (3/6/2021).
Sehingga PP dan HR melancarkan aksinya dan melakukan pembunuhan pada Selasa, (25/5/2021). Pembunuhan ini sudah direncanakan sejak Agustus 2020 dan PP ditetapkan sebagai otak dari pembunuhan ini.
"Jarak perencanaan sampai eksekusi, diperkirakan direncanakan mulai Agustus 2020. Dan sudah membeli senjata api pada bulan 12 tahun 2020," bebernya.
Keduanya ditangkap di kabupaten Tebo dan tengah bersembunyi di gubuk warga. "Kedua tersangka di tangkap di kabupatenTebo kecamatan Tabir. Ditemukan di kebun masyarakat di dalam gubuk," ujarnya.
Keduanya divonis dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup dengan tuduhan pembunuhan yang direncanakan. (sap)
Mahasiswa Kehutanan UNJA Edukasi Pelajar SMPN 24 Jambi Tentang Konservasi Orang Utan
Mahasiswa UNJA Bedah Potensi Ekowisata Kehutanan ke Siswa SMPN 11 Jambi
Mahasiswa Kehutanan UNJA Kenalkan 'Hutan Ajaib di Tepi Laut' ke Siswa SMPN 17 Kota Jambi
Vaksin Sinovac Diakui WHO, SAH Minta Pemerintah Pastikan Keberangkatan Jamaah Haji Tahun Ini
Kejagung Tahan 4 Tersangka Kasus Tipikor IUP Batubara Sarolangun


Sekda Sudirman Buka Rakerda Pramuka 2026: Fokus Evaluasi Strategi, Kaderisasi Pemimpin Muda



