JAMBERITA.COM – Permasalahan batas wilayah antara Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur hingga kini belum selesai.
Permasalahan ini sempat difasilitasi oleh pihak Pemprov Jambi dengan mengundang kedua belah pihak pada tanggal 19 Mei lalu. Namun dalam rapat tersebut belum menemui titik temu dan justru membahas soal pembagian Sumur Migas yang ada di Kabupaten Tanjab Barat maupun Tanjab Timur.
Terkait hal ini Ketua Komisi II DPRD Tanjab Barat Syufrayogi Syaiful menyebut pihak Pemkab Tanjab Barat baik itu dari Legistlatif maupun Eksekutif telah mengadakan rapat terkait batas Wilayah ini, Senin (31/05/21).
Hasilnya Dewan dan Bupati sepakat menolak hasil rapat tanggal 19 Mei lalu yang difasilitasi Pemprov Jambi.
”Kita juga sepakat akan membawa masalah ini ke Kementrian dalam negeri,” tegasnya.
Selain itu Yogi juga meminta Bupati untuk berjuang keras mempertahankan Sumur Migas yang selama ini menjadi milik Kabupaten Tanjab Barat.
” Totalnya ada 24 sumur dan itu menjadi sumber pendapatan Daerah, bagi hasil tentunya, harus diperjuangkan dengan maksimal,” jelasnya.
Dirinya menyebut jangan sampai ada Satu Sumur yang sah milik daerah Tanjab Barat lepas status kepemilikannya, dikarenakan permasalahan tapal batas ini.
” Bupati harus bertanggung jawab misalnya Sumur Migas kita lepas ke daerah lain, karna ini bentuk tanggung jawab Bupati,” harapnya.
Politisi muda Golkar ini juga berharap dalam menyelesaikan permasalahan ini Bupati juga tidak mudah diintervensi oleh pihak manapun. (Henky)
Perkuat Tata Kelola Hukum Daerah, Komisi I DPRD Jambi Konsultasi ke BPH Kemenkum
Bupati Anwar Sadat Kunker ke Dirjen Perumahan, Perjuangan BSPS dan Rumah Khusus
Keren! Jambi Perangi Sampah,Kemenkum Harmonisasikan Aturan Pembatasan Plastik Sekali Pakai Tanjabbar
Jadi Ketua DPRD Tanjab Barat, H Abdullah: Yang Merupakan Kepentingan Rakyat Harus Kita Dukung
DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Pengucapan Sumpah Ketua DPRD Sisa Masa Jabatan Tahun 2019 - 2024


Pangkas Hambatan Investasi, Kemenkum Jambi Pastikan Aturan Baru di MPP Tak Tabrak Hukum



