Keren! Jambi Perangi Sampah,Kemenkum Harmonisasikan Aturan Pembatasan Plastik Sekali Pakai Tanjabbar



Jumat, 06 Februari 2026 - 13:06:12 WIB



JAMBERITA.COM - Upaya pelestarian lingkungan di Provinsi Jambi memasuki babak baru. Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jambi menggelar rapat krusial untuk membedah Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Tanjung Jabung Barat terkait pembatasan penggunaan kantong plastik sekali pakai, Kamis (05/02/2026).

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Harmonisasi Gedung Utama ini bertujuan memastikan regulasi ramah lingkungan tersebut tidak berbenturan dengan aturan yang lebih tinggi serta memiliki kepastian hukum saat diterapkan di lapangan.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Jambi, Dina Rasmalita, memimpin langsung pembahasan bersama Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan. Pembahasan difokuskan pada tiga poin utama, yaitu penyelarasan substansi untuk memastikan pasal-pasal dalam Ranperbu selaras dengan peraturan di tingkat pusat.

Asas pembentukan, dalam menjamin aturan disusun berdasarkan kaidah hukum yang benar dan kebutuhan daerah guna menyesuaikan regulasi dengan kondisi sosial-ekonomi masyarakat Tanjung Jabung Barat. "Kami berkomitmen memberikan fasilitasi dan pendampingan agar produk hukum daerah yang dihasilkan berkualitas, tertib regulasi, dan mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat," ujar Dina.

Langkah progresif ini mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Kehadiran berbagai instansi menunjukkan bahwa isu sampah plastik adalah tanggung jawab bersama. Turut hadir dalam rapat tersebut Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Tanjab Barat, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah.

Regulasi ini diharapkan menjadi payung hukum yang kuat bagi Pemkab Tanjab Barat untuk menekan volume limbah plastik yang sulit terurai. Selain mendukung pelestarian ekosistem, aturan ini juga bertujuan mendorong perubahan perilaku masyarakat dan pelaku usaha agar beralih ke kemasan yang lebih ramah lingkungan.

Dengan adanya harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum Jambi membuktikan perannya sebagai center of excellence dalam pembentukan regulasi di daerah, demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan sadar lingkungan.(afm)





Artikel Rekomendasi