Kanwil Kemenkum Jambi Harmonisasikan Rancangan Perbup ‘SIMPEL BERBAKTI’ Muaro Jambi



Selasa, 03 Februari 2026 - 17:44:21 WIB



Foto : Rapat Kemenkum.
Foto : Rapat Kemenkum.

JAMBERITA.COM - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Jambi menggelar rapat pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Muaro Jambi terkait Sistem Informasi Pelayanan Berbakti (SIMPEL BERBAKTI), Selasa (3/2/2026). Pertemuan ini berlangsung di Ruang Rapat Gedung Utama Lantai 2 Kanwil Kemenkum Jambi sebagai langkah finalisasi regulasi daerah.

Rapat dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H) Kanwil Kemenkum Jambi, Dina Rasmalita. Dalam arahannya, Dina menekankan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan krusial untuk memastikan setiap produk hukum daerah tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

“Proses ini memiliki peran strategis untuk memastikan rancangan peraturan disusun sesuai ketentuan, selaras dengan asas pembentukan perundang-undangan, serta dapat diterapkan secara efektif di lapangan,” ujar Dina dalam sambutannya.

Hadir dalam agenda tersebut perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, di antaranya Asisten Pemerintahan dan Kesra, jajaran perangkat daerah terkait, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Muaro Jambi.

Selama rapat berlangsung, Tim Kerja Harmonisasi dari Kanwil Kemenkum Jambi memberikan telaah mendalam serta masukan teknis guna menyempurnakan materi muatan rancangan peraturan tersebut. Fokus utama diskusi adalah menciptakan regulasi yang memiliki kepastian hukum dan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik di wilayah Muaro Jambi.

Melalui komitmen pendampingan ini, Kanwil Kemenkum Jambi berharap Perbup SIMPEL BERBAKTI dapat segera disahkan sebagai payung hukum yang berkualitas dalam mendukung transformasi digital pelayanan masyarakat di Kabupaten Muaro Jambi.(afm)





Artikel Rekomendasi