JAMBERITA.COM - Penyidik Kejati Jambi melakukan pemeriksaan kepada 48 nasabah BRI Syariah yang menerima kredit multiguna. Pemeriksaan sendiri dilakukan di Bungo.
"Semua nasabah yang menerima kredit tersebut sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," kata Kasipenkum Kejati Jambi Lexy Fatharani, Senin (10/5/2021).
Ia mengatakan, setelah ini pihaknya akan kembali memeriksa beberapa pegawai BRI Syariah. Selain itu, pihaknya juga akan meminta keterangan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (am)
Doni Monardo Puji Jambi dalam Kebijakan "Microlockdown" di Payo Selincah: Ada Semangat Gotong Royong
Geng Motor Kembali Berulah di Kawasan Pasir Putih Jambi, Dua Korban Koma
Kasiter Korem 042/Gapu Rakor bersama Aster KASAD Bahas Kesiapan TMMD 111 Tahun 2021
Walikota Jambi Menjadi Narasumber Satgas Nasional Bahas Penanganan Covid-19 Di Kota Jambi
Lima Peserta Tuntaskan Program Pemagangan Nasional Angkatan 3 di Kanwil Kemenkum Jambi


