JAMBERITA.COM- Jelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Jambi 27 Mei, beredar Surat pengunduran diri Komisioner KPU Provinsi Jambi M Sanusi di jagat maya. Dalam surat tersebut, pengunduran komisioner dua periode ttertanggal 29 April2021 dan menyatakan mundur sejak pukul 22.00.
Menanggapi adanya surat pengunduran tersebut, ketua KPU Provinsi Jambi M Subhan belum mau berkomentar banyak. Menurutnya, sebagai Ketua KPU Provinsi Jambi dirinya menghargai keputusan dari rekannya tersebut.
"Kita menghormati sikap yang diambil oleh yang bersangkutan, karena itu hak pribadi beliau," kata Subhan, Jumat (30/4/2021) dini hari.
Terkait surat pengunduran diri Sanusi tersebut, Subhan mengaku pihaknya belum menerima secara resmi.
"Belum diserahkan ke KPU, karena surat pengunduran diri ditujukan kepada KPU RI," jelas Subhan.
Subhan menjelaskan mekanisme pengunduran Komisioner KPU, terlebih dahulu diajukan ke KPU RI, setelah itu KPU RI akan mengeluarkan surat resmi.
"Pengunduran diri ditujukan ke KPU RI, nanti KPU RI yang menilai dan mempertimbangkannya," ungkapnya.
Sementara Komisioner KPU Provinsi Jambi M Sanusi belum menjawab soal beredarnya surat ini. Pesan Whats App yang dikirim belum masuk. (*/sm)
Wabup Katamso Ajak Pemuda Berperan Aktif Sukseskan Pembangunan Daerah
PDIP Jambi Gelar Seleksi Liga Soekarno Cup U-17 : Ini Syarat Umur yang Harus Dipahami Pendaftar!
Minus Fachrori-Syafril, Al Haris-Sani dan CE- Ratu Tandatangani Pakta Integritas Pilkada Damai
Diadukan Soal Penanganan Pelanggaran Cagub, Ini Jawaban Bawaslu Merangin dan Muaro Jambi
Tiga Pejabat Eselon III Resmi Dilantik, Kejati Jambi Perkuat Struktur Organisasi
