OPINI: Efek Jera Bagi Pelaku Kekerasan Terhadap Perempuan



Minggu, 18 April 2021 - 19:42:42 WIB



Oleh: Pitriya 

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) bukan lagi masalah yang baru di tengah masyarakat. Telah banyak pula kasus yang diangkat ke meja persidangan. Beberapa lembaga perlindungan juga telah berdiri untuk menampung kesaksian dan memperjuangkan hak para korban. Ini bagus, karena menandakan kesadaran masyarakat pada penuntasan KDRT semakin tinggi.

Seperti kasus yang terjadi di Lebak bandung, kota Jambi pada 2021. Kekerasan yang dialami seorang perempuan yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga yang dianiaya oleh suaminya dengan mulut dilakban, badan ditutup kain, dan dihantam dengan batu gilingan secara membabi buta. Sehingga ia harus dilarikan kerumah sakit dan berakibat seluruh tubuh lebam dan luka, hidung patah, kepala harus di scan.

Namun, masih banyak orang yang mengasosiasikan kata “korban” dengan sesuatu yang lemah, rapuh, kecil, dan rentan. KDRT sendiri telah mendapatkan pembahasan sendiri dalam Undang Undang Republik Indonesia No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Pengertian korban dan siapa saja yang dianggap korban juga sudah dijelaskan di dalamnya.

Pada pasal 1 nomor 3 disebutkan bahwa “Korban adalah orang yang mengalami kekerasan dan/atau ancaman kekerasan dalam lingkup rumah tangga.” Di pasal selanjutnya dijelaskan yang termasuk dalam lingkup rumah tangga ialah suami, istri, anak, dan orang yang telah lama tinggal dalam satu atap. Jadi, setiap orang yang termasuk dalam lingkup rumah tangga, entah itu suami, istri, anak bahkan pembantu sekalipun, jika ia mengalami kekerasan atau ancaman kekerasan dalam rumah tangga, ia termasuk korban KDRT.

Masih di UU yang sama, dijelaskan pula jenis-jenis kekerasan dalam KDRT yang meliputi: kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan penelantaran rumah tangga. Berbagai jenis kekerasan yang telah disebutkan memecahkan anggapan bahwa KDRT hanya berbentuk kekerasan fisik. Jika pemahaman ini sampai di masyarakat tentu kasus-kasus seperti yang terjadi di kota Jambi dan mungkin juga daerah-daerah lain bisa dicegah.

Sayangnya kesadaran akan kekerasan psikologis yang cenderung tidak terlihat. Bahkan kekerasan yang nyata bentuknya seperti kekerasan fisik saja oleh sebagian masyarakat masih dianggap sebagai ranah privat dalam rumah tangga. Hal itudianggapakan jadi aib jika sampai diketahui oleh pihak luar. Padahal kekerasan itu menyangkut Hak Asasi Manusia yang memang terjamin kepemilikannya.

Pelakunya mesti dihukum sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku, supaya memberi efek jera bagi pelaku dan menjadi pelajaran bagi masyarakat secara umum, sehingga harapan kita kejadian serupa tidak terjadi lagi dikemudian hari. Kami akan terus mengawal proses pemulihan korban dan tuntutan hukum yang setimpal untuk pelaku KDRT

*Wasekbid Eksternal Kohati HMI Cabang Jambi



Artikel Rekomendasi