DPO Pembacokan siswa SMA 7 Jambi Diantar Keluarga ke Polsek Telanaipura



Jumat, 09 April 2021 - 16:35:49 WIB



JAMBERITA.COM - Daftar Pencarian Orang (DPO) pembacokan Supporter Futsal yang menyebabkan korban Sahrul Romadhan meninggal dunia akhirnya menyerahkan diri ke pihak kepolisian. 

Kabar tersebut dibenarkan oleh kapolsek Telanaipura AKP Yumika Putra, dirinya mengatakan pelaku berinisial MY diserahkan oleh keluarganya kepada pihak kepolisian.

"Pelaku berinisial MY, sudah diamankan, Pelaku diserahkan oleh keluarganya," katanya, Jum'at (9/4/2021).

Sebelumnya, pihak kepolisian beberapa waktu lalu telah berhasil mengamankan aktor utama pembacokan Suporter Furtal yang menyebabkan korban meninggal dunia. AS pelaku utama pembacokan, serta dibantu temannya yakni MZ, RK, FR dan MA. 

Untuk pasal dikenakan para pelaku yakni untuk tersangka AZ dikenakan pasal 355 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara subsider pasal 354 ayat 2 KUHP.

Tentang penganiayaan yang direncanakan terlebih dahulu yang menyebabkan matinya seseorang dengan ancaman 10 tahun penjara subsider pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dengan ancaman 7 tahun penjara. 

Sedangkan, untuk tersangka MZ, RK, FR, MA, MY dikenakan pasal yang sama dan Junto pasal 55 dan 57 KUHP tentang penyertaan dengan ancaman hukuman pokok dikurangi sepertiga.(*/afm)



Artikel Rekomendasi