JAMBERITA.COM - Aparatur Sipil Negera (ASN) dilarang melakukan mudik tahun 2021. Hal ini berdasarkan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 8 tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan ke luar daerah dan atau mudik dan atau cuti bagi pegawai aparatur sipil negara.
Dalam atauran tersebut, selain dilakukan larangan mudik seluruh ASN juga dilarang untuk mengambil cuti selama periode larangan.
Menanggapi hal ini, Wakil Walikota Jambi dr Maulana membenarkan hal tersebut. Dirinya juga menjelaskan bahwa pihaknya akan menarik kembali izin cuti yang sudah diberikan.
"Saya baru komunikasi dengan pak Walikota, dan sebagai fungsi saya pengawasan untuk mengawasi ini. Untuk yang sudah mengajukan izin cuti disetujui akan dibatalkan karena intruksinya belakangan keluar," ujarnya. Jum'at (9/4/2021).
Ia menerangkan ada beberapa ASN yang sudah mengajukan izin. "Ada satu dua yang sudah mengajukan tetapi dengan terbit nya intruksi ini aturan dibawahnya batal," kata dia.
Maulana menghimbau kepada seluruh ASN untuk dapat mengikuti instruksi ini dan merayakan hari raya Idul Fitri di Kota Jambi.
"Jadi kami menghimbau seluruh ASN di Pemkot untuk sama-sama mengikuti instruksi tersebut, untuk tidak mudik tahun ini. Kita lebaran disini," pungkasnya. (sap)
Empat dari 3.560 Calon Mahasiswa UNJA Turut Menembus Gerbang Perguruan Tinggi Jalur SMM PTN-Barat
Al Haris Ingatkan OPD Pemprov Jambi Jangan Terlena Atas Predikat WTP 14 Kali Berturut
Meski 14 Kali WTP : Bukan Bearti Laporan Keuangan Pemprov Jambi Sepenunya Bersih!
Motif Pembacokan Terhadap Pelajar SMA 7 Jambi yang Meninggal Dunia Terungkap
Nobar Film Kinipan di Hello Sapa Buka Mata Awam Soal Kejahatan Lingkungan di Indonesia
Al Haris Ingatkan OPD Pemprov Jambi Jangan Terlena Atas Predikat WTP 14 Kali Berturut



