JAMBERITA.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia menggelar pembacaan putusan yang digelar hari ini, Rabu (7/4/2021). Ketua Bawaslu Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) Samsedi diputuskan oleh lembaga ini tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
"Teradu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik. Pengadu juga tidak memberikan jawaban yang bisa meyakinkan hakim," kata Pimpinan DKPP RI, Didik Supriyanto.
Selain itu, Kata Pimpinan DKPP RI Alfitra Salam mengatakan putusan DKPP RI dalam kasus ini adalah menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Merehabilitasi nama baik Ketua Bawaslu Tanjabtim. (am)
Kanwil Kemenkum Jambi Hadirkan Program Pendaftaran 1.000 Kekayaan Intelektual Gratis di 2027
Layanan Digital Masih Lumpuh, Kepercayaan Nasabah Bank Jambi Anjlok hingga Aset Menyusut
SAH Tegaskan Keseriusan Presiden Prabowo Selamatkan Sawah Petani Jambi Dari Kekeringan
Ketua FKPT Jambi Ajak Pelajar di Jambi Cegah Radikalisme dengan Saring Informasi di Medsos
Hari Kesehatan Dunia, Pabrik dan Perusahaan di Jambi Harus Lindungi Kesehatan Buruh
Hati-hati Politik Uang, Polda Jambi Dukung PSU Pilgub dengan Cara Elegan
Kanwil Kemenkum Jambi Hadirkan Program Pendaftaran 1.000 Kekayaan Intelektual Gratis di 2027



