JAMBERITA.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia menggelar pembacaan putusan yang digelar hari ini, Rabu (7/4/2021). Ketua Bawaslu Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) Samsedi diputuskan oleh lembaga ini tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
"Teradu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik. Pengadu juga tidak memberikan jawaban yang bisa meyakinkan hakim," kata Pimpinan DKPP RI, Didik Supriyanto.
Selain itu, Kata Pimpinan DKPP RI Alfitra Salam mengatakan putusan DKPP RI dalam kasus ini adalah menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Merehabilitasi nama baik Ketua Bawaslu Tanjabtim. (am)
Tim Pengabdian Fakultas Hukum UNJA Perkuat Literasi Hukum Masyarakat di Era Transaksi Digital
Nama SM SDM Pengadaan Perumda Tirta Mayang, Milasari Listya Dewi Kembali Mencuat di Sidang Tipikor
Ada Pergantian Posisi Sekwan di DPRD Tanjab Barat Demi Kelancaran Roda Pemerintahan
Ketua FKPT Jambi Ajak Pelajar di Jambi Cegah Radikalisme dengan Saring Informasi di Medsos
Hari Kesehatan Dunia, Pabrik dan Perusahaan di Jambi Harus Lindungi Kesehatan Buruh
Hati-hati Politik Uang, Polda Jambi Dukung PSU Pilgub dengan Cara Elegan
Gubernur Al Haris: Museum Sriwijaya Dharmakirti Rekam Jejak Peradaban Masa Lalu Provinsi Jambi Seca



