JAMBERITA.COM - Satuan reserse narkoba Polresta Jambi berhasil mengamankan satu orang DPO yang melarikan diri dari BNN Provinsi Jambi.
Kapolresta Jambi Kombes pol Dover Christian mengatakan bahwa tersangka tersebut diamankan di daerah Lebak Bandung.
"Satu tangkapan dari satres narkoba Jambi.
Satu orang DPO yang melarikan diri dari rutan Jambi," ujarnya. Jum'at (19/3/2021).
"Ditangkap pada hari rabu 17 Maret 2021 pukul 18.30 WIB di jalan prof Muhammad yamin Lebak Bandung Jelutung," lanjutnya.
Tersangka dengan inisial RS usia 32 tahun tersebut diamankan bersama dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu.
"RS 32 tahun lahir di Jambi. Bersamanya diamankan barang bukti berupa dua paket sabu dan kendaraan merek Honda Brio warna hitam," jelasnya.
Saat ini tersangka diamankan di Polresta Jambi dan dalam proses penyidikan lebih lanjut. (sap)
Empat Tersangka Kasus Pemerkosaan di Jambi Dilimpahkan ke Kejaksaan, Langsung Ditahan di Lapas!
Penanganan Kasus 58 Kg Sabu di Polda Jambi : Satu Pelaku Melarikan Diri, Kini Ditetapkan DPO
Kerahasian Pelapor Dijamin, Polda Jambi Siapkan QR Code Pengaduan Pelanggaran Polri
Polresta Ungkap 23 Kasus Narkotika, Salah Satunya Libatkan Pegawai PLN
Penyedia Buku Tabungan Pertama Investasi SR Ditangkap Ditreskrimsus Polda Jambi di Jatim
Kanwil Kemenkum Dorong Pembentukan Sentra KI dan Perlindungan IG ke BRIDA



