JAMBERITA.COM - Satuan reserse narkoba Polresta Jambi berhasil mengamankan satu orang DPO yang melarikan diri dari BNN Provinsi Jambi.
Kapolresta Jambi Kombes pol Dover Christian mengatakan bahwa tersangka tersebut diamankan di daerah Lebak Bandung.
"Satu tangkapan dari satres narkoba Jambi.
Satu orang DPO yang melarikan diri dari rutan Jambi," ujarnya. Jum'at (19/3/2021).
"Ditangkap pada hari rabu 17 Maret 2021 pukul 18.30 WIB di jalan prof Muhammad yamin Lebak Bandung Jelutung," lanjutnya.
Tersangka dengan inisial RS usia 32 tahun tersebut diamankan bersama dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu.
"RS 32 tahun lahir di Jambi. Bersamanya diamankan barang bukti berupa dua paket sabu dan kendaraan merek Honda Brio warna hitam," jelasnya.
Saat ini tersangka diamankan di Polresta Jambi dan dalam proses penyidikan lebih lanjut. (sap)
Polda Jambi Usut Dugaan Keterlibatan Oknum Kombes dalam Kasus Penipuan Rekrutmen Polri
Modus Minta Antar dan Beli Rokok : Pemuda di Jambi Diduga Gelapkan Motor, Kini Dilapor ke Polisi
Polda Jambi Pecat 5 Anggota Polri Terkait Kematian Brigadir EWS
Polresta Ungkap 23 Kasus Narkotika, Salah Satunya Libatkan Pegawai PLN
Penyedia Buku Tabungan Pertama Investasi SR Ditangkap Ditreskrimsus Polda Jambi di Jatim
Sambut HUT Ke-81 TNI, Korem 042/Gapu Gelar Donor Darah, Sunatan Massal dan Pengobatan Gratis


