Polresta Ungkap 23 Kasus Narkotika, Salah Satunya Libatkan Pegawai PLN



Jumat, 19 Maret 2021 - 15:49:46 WIB



JAMBERITA.COM - Dalam Operasi Anti Narkotika (Antik) Siginjai 2021 Polresta Jambi berhasil mengungkap 23 kasus, 5 diantaranya kasus target operasi dan 18 kasus non target operasi dengan total tersangka sebanyak 32 orang.

"31 tersangka laki-laki dan 1 tersangka perempuan berperan sebagai pengedar," jelas Kapolresta Jambi Kombes pol Dover Christian. Jum'at (19/3/2021).

Sebanyak 118,68 gram narkotika jenis sabu, 1.142 gram narkotika jenis ganja dan 2,14 gram narkotika jenis ekstasi diamankan sebagai barang bukti.

Dari keseluruhan kasus tersebut, Dover menyebutkan ada satu kasus yang melibatkan Pegawai BUMN yang menyalahgunakan narkotika jenis ekstasi.

"Ungkap Kasus 1 orang pelaku Pegawai BUMN/PLN dengan barang bukti sebanyak 2,14 gram (6,5 butir) narkotika jenis ekstasi," sebutnya.

Selain itu, ia juga menjelaskan satu kasus peredaran narkotika antar provinsi yang melibatkan dua orang pelaku.

"Satu orang berperan sebagai pemilik, satu orang lainnya berperan memberikan perbantuan dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 46,16 gram dan satu unit kendaraan roda empat mobil Honda Jazz warna putih nomor polisi D 1607 SAD," jelasnya.

Sementara itu, ada 9 kasus di Kota Jambi yang berhasil diungkap yang berlokasi Pulau Panda dan Danau Sipin.

"Ungkap Kasus Pelaku dan Tempat Kejadian dari Kampung Pulau Pandan dan Danau Sipin sebanyak 9 kasus jumlah tersangka 12 tersangka," bebernya.

Dover berharap hasil dari Operasi Anti Narkotika (Antik) Siginjai 2021 ini dapat memberikan dampak baik bagi masyarakat Kota Jambi.

"Semoga memberikan dampak yang baik bagi masyarakat Kota Jambi khususnya dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika di Kota Jambi," pungkasnya. (sap)





Artikel Rekomendasi