JAMBERITA.COM - Subdit III Ditrektorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi menangkap Khoirul (24) alias Do'ok warga Desa Rantau Gedang diduga pengedar narkotika jenis sabu.
Do'ok ditangkap Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi dirumahnya. Tak hanya diduga sebagai pengengedar tetapi polisi juga menemukan senjata api (Senpi).
Direktur Resnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Dewa Putu Gede Arta mengatakan penangkapan terhadap Khoirul merupakan hasil pengembangan dari penangkapan Melati pada awal Maret lalu.
"Kita kembangkan, dari tersangka Melati dia mengaku membeli barang dari Khoirul ini,"katanya, Minggu (14/3/2021)
Ditegaskannya, dari tangan tersangka ini Khoirul di amankan sejumlah Barang Bukti (BB) seperti alat hisap dan yang lainnya. Dan tersangka juga memiliki senpi yang diduga miliknya. "Ada senpi dan bong (alat hisap sabu-red),"ujarnya.
Tidak hanya senpi, pelaku juga memiliki enam butir peluru yang siap digunakan. Namun, pihaknya juga akan koordinasi dengan Satbrimobda untuk melakukan pendalaman senpi. "Senpinya rakitan nanti kita koordinasikan dengan brimob,"ungkapnya.
Atas penangkapan ini juga, Polda Jambi nantinya akan melakukan pendalaman dari mana senpi tersebut. Selain itu pihaknya juga akan mendalami keterlibatan dalam narkotika lebih jauh lagi. "Jadi kita cuman temukan bong, nah ini kita dalami lebih jauh jelas dia punya jaringan ini kita dalami lagi ya." pungkasnya.(*/afm)
Berita Terpopuler Pekan Ini, Mulai dari Ilegal Driling, Judi hingga Sherrin
Ops Anti Narkoba, Test Urine 5 Orang Pengunjung Hiburan Malam di Kota Jambi Positif
Beromset Rp150 Juta Perhari, Bos Judi Online Tiba di Jambi Dengan Tangan Diborgol
BREAKING NEWS: Berhasil Ditangkap, Bos Judi Online Hari Ini Diterbangkan ke Jambi
Danrem 042/Gapu Pimpin Penyerahan Jabatan Kasrem dan Sertijab Kasipers


