DPO Kasus Masuk Rumah Tanpa Izin Ditangkap Sedang Jualan



Rabu, 10 Maret 2021 - 16:14:48 WIB



JAMBERITA.COM - Tim Tabur Kejari Jambi dan Kejati Jambi berhasil menangkap Irwan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Terpidana ini sendiri sudah masuk daftar DPO sejak 4 bulan lalu. 

Irwan sendiri dijatuhi vonis oleh hakim dengan hukuman penjara selama 4 bulan. Vonis ini dijatuhkan karena terpidana melakukan dengan tanpa hak masuk ke rumah orang lain dan sudah diminta pergi namun tidak pergi pada 2018 lalu. 

"Terpidana sendiri kami tangkap tanpa perlawanan di kawasan Simpang Bata. Kami mendapatkan informasi bahwa terpidana berada disana dan berjualan," kata Asintel Kejati Jambi Jufri. 

Terpidana sendiri langsung dieksekusi dan dibawa ke Lapas IIA Jambi oleh Jaksa eksekutor. (*/am)





Artikel Rekomendasi