JAMBERITA.COM- Ivan Orizal Fikri selaku operator membenarkan pernah memberikan data yang diberikan kepada Teradu pasca pemilihan.
Ini disampaikannya saat menjadi saksi dalam sida g DKPP RI dengan teradu M Sanusi, Komisioner KPU Provinsi Jambi Jumat (5/3/2021).
Namun, dirinya hanya memberikan itu kepada pihak internal.
"Kami memberikan data tersebut. Namun bentuknya berbeda. Data tersebut salah jika memang sampai keluar. Sempat ada yang meminta dari pihak luar, namun tidak diberikan," katanya, Jumat (5/3/2021).
Sementara itu, Abdul Aziz selaku Kasubbag Data menyebutkan bahwa memang ada surat masuk untuk meminta data dari tim. Pada saat itu pihaknya berikan data tersebut by name by adress 24 Oktober.
"Hanya saja yang kami berikan saat itu dipastikan NIK dan NKK itu berbintang. Karena memang hal itu harus dilakukan untuk melindungi data pemilih," ujarnya.
Teradu mengatakan, data tersebut dirinya minta karena sebagai Divisi Teknis punya pikiran mengenai penyelenggaraan yang berpotensi masalah dari daftar pemilih.
Makanya pihaknya minta data tersebut dan ini juga sudah kami sampaikan kepada seluruh Komisioner mengenai potensi masalah ini. (am)
Ahdiyenti Kaget Datanya sama dengan yang Dimiliki Pelapor saat Klarifikasi di Bawaslu
Ketua DKPP RI Pimpin Sidang Komisioner KPU Provinsi dan Ketua Bawaslu Tanjabtim
Rusli Kamal Siregar Ketua DPD PAN Kota Jambi, Hasan Mabruri Ketua Harian
Jambi Memasuki Transisi Kemarau, Agustus Hingga Oktober 2026 Diperkirakan Menjadi Risiko Tinggi

