Puluhan Kubik Kayu Ilegal Diamankan Polda Jambi, 3 Orang Pemodal Ditangkap



Sabtu, 27 Februari 2021 - 09:46:30 WIB



JAMBERITA.COM - Sebanyak 38 Meter Kubik Kayu Balok di duga ilegal yang dijarah dari Taman Nasional Berbak Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi.

Direktur Reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Sigit Dany Sutiyono membenarkan penangkapan tersebut." Assalamuallaikum wr wb rekan-rekan, ada penangkapan kayu, saya sedang rapat," tuturnya kepada awak media melalui pesan WhatsApp, Jum'at (26/2/2021).

Menurutnya, tidak hanya kayu tetapi 5 unit mobil truk pengangkut beserta 8 orang dari 5 orang sopir sekaligus tiga orang pemodal ileggal logging juga ikut mereka amankan. Penangkapan terjadi, saat mereka melintas di jalan lintas Sumatra.

"Kasus ini terungkap setelah menerima laporan ada lima unit mobil truk yang membawa kayu balok hasil ilegal logging yang akan dibawa kesalah satu saomil di Kota Jambi," kata Wadir Krimsus AKBP Muhammad Santoso menjelaskan.

AKBP M Santo mengatakan, penangkapan kayu balok hasil pembalakan liar tersebut dilakukan pada Selasa (23/2/2021) sekitar pukul 19.00 WIB di dua lokasi berbeda namun masih di jalan lintas Sumatera.

"Dari penangkapan kayu jenis rimba campur tersebut polisi mengamankan 8 orang, setelah diperiksa ditetapkan tiga orang tersangkanya yang merupakan pemodal dan masih memburu dua pemodal lainnya," terangnya.

Ketiga pemodal ilegal logging yang kini ditahan Polda Jambi yaitu Riko, Paimin dan Hamdani sedangkan dua pemodal lainnya masih diburu dan identitas sudah mereka kantongi."Penangkapan di dua wilayah, satu mobil dikawasan Jalan Lingkar Barat, Kel Kenali Asam Bawah, Kec Kota Baru dan 4 mobil PS truk dikawasan Jalan Lingkar Barat II, Kel Bagan Pete," jelasnya.

Saat ini ketiga tersangka masih di lakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk dimintai keterangan berapa modal yang sudah dikeluarkan untuk kayu ilegal tersebut."Brang bukti kayu illegal beserta lima Mobil PS truk tersebut dititipkan di Mapolsek Kota Baru," tegasnya.

Ketiga tersangka nantinya akan disangkakan dengan pasal 88 ayat 1 huruf a Uu no 18 tahun 2013 dengan sanksi hukuman paling lama lima tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

Kasus ilegal logging ini masih terus dikembangkan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi guna membongkar jaringan ilegal logging lainnya di Jambi. (*/afm)





Artikel Rekomendasi