Polda Jambi Musnahkan BB Ribuan Butir Ekstasi hingga Puluhan KG Ganja dan Sabu



Jumat, 12 Februari 2021 - 11:25:11 WIB



JAMBERITA.COM- Polda Jambi melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) narkotika, jenis sabu, ganja dan ekstasi tangkapan Ditresnarkoba senilai Rp36 Miliar (M).

Pemusnahan BB tersebut berlangsung di Krematorium Pemakaman Tionghoa Paal 12, Pondok Meja, Muara Jambi, Kamis (11/2/2021), dipimpin Wakapolda Jambi Brigjen Pol Yudawan.

Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo melalui Brigjen Pol Yudawan menegaskan komitmen pihak dalam melakukan pemberantasan narkoba. Pasalnya, dengan semakin maraknya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika mengakibatkan menjadi masalah yang dapat mengancam dan merusak generasi bangsa.

“Kejahatan narkoba tergolong dalam transnational organized crime, karena melibatkan kelompok atau jaringan yang luas dan secara sistematis menggunakan cara-cara khusus atau modus-modus tertentu dalam menjalankan," paparnya.

Untuk itu, kondisi ini memerlukan strategi yang melibatkan seluruh komponen masyarakat, dalam satu komitmen untuk mencegah peredaran narkoba di tengah masyarakat, khususnya di Provinsi Jambi yang di cintai.

"Secara geografis berada pada wilayah perlintasan peredaran narkoba dan obat terlarang. Terbukti dalam situasi pandemi Covid-19 ini, reserse narkoba Polda Jambi, Polresta Jambi dan Polres Bungo periode Juli 2020 sampai Februari 2021 ini kembali mengungkap serta menangkap para pelaku narkotika," terangnya.

Pemberantasan narkoba bukan hanya berbicara tentang penegakan hukum terhadap para pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba saja, akan tetapi pihaknya juga harus melaksanakan secara preemtif dan preventif yang menjurus pada tindakan untuk menyadarkan para pengguna, agar tidak lagi menggunakan.

"Kita berupaya bagaimana mencegah masyarakat supaya tidak menjadi korban dan terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba, selain itu upaya pemberantasan narkoba harus dilakukan secara masif. Tidak hanya menjadi tanggungjawab aparat penegak hukum semata, akan tetapi perlu peran aktif bersama-sama antara pemerintah, TNI/Polri, elemen masyarakat maupun stakeholder lain termasuk insan pers dalam mengkampanyekan tentang bahaya narkoba kepada masyarakat.

Mulai dari keluarga kita, lingkungan sekitar tempat tinggal dan masyarakat Jambi,” tegasnya.

Sesuai dengan SOP, sambung Kapolda, pemusnahan ini merupakan salah satu ketentuan hukum yang harus dilaksanakan oleh penyidik sebagai bagian dari proses penyidikan. Sekaligus merupakan bukti akuntabilitas dan transparansi tugas Polri dalam memperlakukan barang bukti.

“Barang bukti yang berhasil dilakukan penyitaan harus segera dimusnahkan dan menyisihkan sebagian guna kepentingan. Kemudian di sidang pengadilan nantinya BB narkoba yang akan dilakukan pemusnahan ini adalah hasil pengungkapan dari Direktorat narkoba Polda Jambi, Polresta Jambi dan Polres Bungo, dengan BB berupa narkotika jenis sabu sebanyak 27,7 Kg, ganja seberat 29,23 Kg dan 1690 butir ekstasi,” jelasnya.

Brigjen Pol Drs Yudawan menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus narkoba memiliki dua sisi bertolakbelakang."Namun demikian sungguh bagi kami di Polda Jambi ini sebenarnya tidak bangga. Bagaimana prihatin dengan semakin banyaknya ditangkap dan semakin banyak barang bukti yang bisa kita sampaikan itu menjadi keprihatinan bagi kita," tuturnya.

Sedangkan untuk narkoba yang dimusnahkan yaitu hasil tangkapan Direktorat Narkoba Polda Jambi, Polres Bungo, Polresta Jambi, dan BNNP, sambung Jendral Bintang Satu tersebut. "Bisa jadi pada satu sisi prestasi, menjadi prestasi membanggakan, tetapi sesungguhnya bagi satu sisi lagi itu memprihatinkan,” jelasnya.

Usai penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti narkoba Wakapolda dan pejabat instansi terkait lainnya melakukan pemusnahan secara simbolis barang bukti dan dilanjutkan untuk ekstasi dengan cara di blender, sedangkan ganja da sabu dimusnahkan dengan cara di bakar. (*/afm)





Artikel Rekomendasi