Jakarta- Para pengguna WhatsApp di Indonesia terkejut lantaran tiba-tiba muncul status dari WhatsApp sendiri. Dalam statusnya itu, WhatsApp pertama-tama menyatakan mulai sekarang akan memberikan informasi update terbaru di layanannya melalui fitur tersebut.
Namun dalam status-status berikutnya, WhatsApp menyatakan perhatiannya pada privasi user. Bisa ditebak, motif WhatsApp menggulirkan status pada para pengguna ini adalah untuk menenangkan mereka terkait aturan privasi baru yang belakangan jadi kontroversi.
"Satu hal yang tidak baru adalah komitmen kami pada privasi kalian. WhatsApp tidak bisa mendengar pembicaraan pribadi kalian karena mereka dienskripsi end to end," papar WhatsApp.
Munculnya status ini sempat membingungkab pengguna. Apalagi muncul isu bahwa ini cara untuk membajak akun whats app. Untungnya informasi ini habya hoax. " Tadi sempat khawatir dan cek setelan Whats App. Takut Dibajak," kata Dinda, pengguna Whats App di Kota Jambi.
Sebelum di Indonesia, update Status di WhatsApp ini juga meluncur di India, negara dengan pengguna WhatsApp terbesar di dunia. Dilaporkan juga telah menyambangi Afrika Selatan dan Pakistan. Bahasanya sama, bahwa WhatsApp sangat menjaga privasi para usernya.
"WhatsApp bergabung dengan fitur Statusnya sendiri sebagai upaya untuk melawan misinformasi terkait perubahan kebijakan privasinya. WhatsApp juga akan memakai fitur tersebut untuk membagi informasi tentang perubahan di aplikasi dan fitur mendatang," tulis The South African.
Kontroversi aturan privasi baru memang membuat WhatsApp pusing lantaran jutaan pengguna pindah ke layanan pesaing, terutama Telegram dan Signal. Mereka pun berusaha membendungnya, dari beriklan di media massa sampai para bosnya turun gunung untuk memberi penjelasan.
Mereka juga menarik rem darurat. Pada awalnya, implementasi kebijakan baru itu akan dilakukan pada tanggal 8 Februari, di mana user harus menyetujuinya atau tidak bisa lagi menggunakan WhatsApp. Namun kemudian, WhatsApp memutuskan menundanya selama 3 bulan sampai 15 Mei 2021.(sumber.detik.com)
Survei Ungkap 5 Dampak Pandemi Covid-19 dalam Relasi Sosial dan Kebahagiaan
Bangun Sinergisitas, Kapolri Baru Silahturahmi ke Pengurus PBNU
Para Penerima Sebut Tidak Ada Efek Samping Serius dari Vaksin COVID-19
Menteri PANRB-Kepala BKN Keluarkan SE Larang ASN Terlibat Organisasi Terlarang Termasuk FPI dan HTI
Kapolri Dilantik, Bareskrim Polri Langsung Tahan Politikus Hanura Kasus Ujaran Kebencian
Terkait Kasus Bansos, KPK Panggil Anggota DPR RI Dapil Jambi Ihsan Yunus


Pemerintah dan DPR Setujui RUU PPRT Disahkan Jadi Undang-Undang



