Kajati Jambi Sarankan BUMDes Kelola Tambang Golongan A



Kamis, 28 Januari 2021 - 19:30:56 WIB



Johanis Tanak bersama Cek endra
Johanis Tanak bersama Cek endra

JAMBERITA.COM- Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) masih terus terjadi di kabupaten Sarolangun. Dalam rangka kunjungan kerja ke Kabupaten Sarolangun Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Johanis Tanak sarankan untuk mengelola tambang golongan A.

Tambang golongan A sendiri yaitu batu bara, minyak bumi, gas alam, nikel, tembaga, dan timah. Johanis mengatakan bahwa dengan pengelolaan barang tambang golongan A ini dapat mengurangi kerusakan lingkungan.

"Memanfaatkan BUMdesa untuk mengelola tambang golongan A dengan patungan mendirikan PT sehingga tidak ada lagi ilegal mining, drilling dan logging, tidak ada kerusakan lingkungan dan menjadi terwujudnya kesejahteraan rakyat," kata Johanis. Kamis, (8/1/2021).

Dirinya juga mengatakan apabila ada kendala dalam proses dapat melakukan konsultasi kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sarolangun.

"Bila kesusahan untuk membentuk formula bisa berkonsultasi dengan kepala kejaksaan negeri sarolangun dan ketua PN Sarolangun," ujarnya.

Selain itu, dalam kunjungan tersebut Pemerintah kabupaten Sarolangun memberikan penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Sarolangun atas penyelematan aset Rp.3.107.814.550,-. (sap)





Artikel Rekomendasi