JAMBERITA.COM - Warga Jambi yang menjadi admin dari platform atau situs web DUNIAFILM21 hari ini mengikuti sidang pertama di Pengadilan Negeri Jambi. Kamis, (28/1/2021).
Diketahui situsweb DUNIAFILM21 tersebut berisi lebih kurang tiga ribu film, baik film dalam negeri hingga film-film luar negeri. PT Visinema Pictures selaku pemegang Hak Cipta atas film Keluarga Cemara yang menjadi salah satu film di situsweb DUNIAFILM21 melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib.
Manager Visinema Pictures, Putro mengatakan bahwa pihaknya melaporkan lebih dari seratus situsweb yang berisi dan menampilkan film Keluarga Cemara tanpa izin.
"Yang kita laporkan banyak sekali website bajakan salah satunya kebetulan yang diambil tersangka ini dari website DUNIAFILM21," ujarnya. Kamis, (28/1/2021)
Dirinya menjelaskan bahwa situsweb yang menampilkan banyak film bajakan ini sangat merugikan. Situs web DUNIAFILM21 sendiri diketahui mulai sejak tahun 2018 pengunjung situsweb ini dapat memutar film dengan cara mengunduh dari situs download film gratis.
"Kegiatan ini ilegal dan sangat merugikan industri perfilman," kata Putro.
Sementara itu, admin DUNIAFILM21 yang diketahui berjumlah dua orang tersebut satu diantaranya berhasil diamankan dan satu lainnya masih berstatus DPO.
Putro berharap dari kejadian ini dapat memberikan efek jera. Mengingat hingga saat ini belum ada rumah produksi yang melaporkan kejadian ini.
"Selama ini memang belum ada yang melapor terkait pembajakan film. Kita bisa bilang Visinema Pictures yang pertama. Kita berharap bisa membawa efek jera ya bagi para pelaku lain," pungkasnya. (sap)
Buntut Kasus Tiang Listrik, Inspektorat Provinsi Jambi Dikabarkan Digugat
Bupati Masnah Dukung Program PINTAR Penggerak Tanoto Foundation
SAH Minta BPJS Ketenagakerjaan Memperluas Target Kepesertaan
Virtual, Kapolda Jambi Bersama Ketua Bhayangkari Ikuti Setijab Kapolri
Dinkes Jambi Raih SAKIP Predikat A, dr Ike Siap Kawal Program Kesehatan Berdampak


