JAMBERITA.COM, MERANGIN - Kapolsek Tabir IPTU Zuhri Muhammad menyampaikan bahaya tentang Penambangan Emas Tanpa Izin ( PETI ) di hadapan masyarakat di Kantor Camat Margo Tabir.
Penyampaian itu saksi masyarakat para tokoh masyarakat, berjumlah 25 orang.
"Kita menyampaikan tentang dasar hukum tentang Penambangan Emas Tampa Izin (PETI), sedangkan langkah selanjutnya dari tingkat desa tentang alih propesi dari tambang ke UMKM, "ungkap Kapolsek IPTU Zuhri.
Dalam kegiatan turut dihadiri Drs. Marjohan, Danramil Tabir Kapten Mahnum, Kades se kec, Margo Tabir, BPD se kecamatan Margo Tabir dan Tokoh Masyarakat.
Selanjutnya, para yang hadir melakukan penandatangan komitmen bersama penolakan PETI.(oli)
Ratusan Warga Renah Alai Padati PN Bangko, Tegaskan Solidaritas Adat Bukan Intervensi Hukum
Semarak PKD 2026 Merangin : Menjemput Tuah, Merawat Marwah Adat di Taman Mini Melayu Jambi
Harmonisasi Ranperbup Merangin, Kemenkum Jambi Bahas Batas Desa dan Dokumen Perencanaan
Dua Anggota DPRD Tanjab Barat Dikabarkan Tertular COVID-19, Begini Penjelasan Satgas
Sambut Hari Pengayoman Ke-81, Kanwil Kemenkum Jambi Gandeng BNI Bahas Pembiayaan Hak Cipta Gratis



