JAMBERITA.COM, MERANGIN - Penangkapan tiga tersangka Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Satreskrim Polres Merangin Dusun Patekun Desa Nalo Baru Kecamatan Nalo Tantan warga Kabupaten Bungo memasuki tahap I.
Bahkan kabarnya kasus tersebut akan diserahkan ke pihak kejaksaan negeri Merangin.
Ketiga tersangka ilegal maining tersebut, Ikhsan (45), Benny Noven (41) dan Ghufron (38). Semuanya merupakan warga Kabupaten Bungo.
Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy P., mengatakan, ketiga tersangka kasus penambangan emas tanpa izin itu sudah tahap I dan berkas perkara ketiganya sudah diserahkan ke Kejari Merangin.
"Iya, ketiga pelaku kasus ilegal maining warga Kabupaten Muara Bungo sudah tahap I atau berkas sudah dikirim ke kejaksaan negeri Merangin," tegas Kapolres, Selasa 19 Januari 2021.
Kapolres menambahkan, barang bukti alat berat jenis excavator yang diduga untuk aktivitas penambangan emas ilegal berpeluang besar menjadi rampasan negara.
"Iya barang bukti alat berat excavator itu akan jadi rampasan negara," tambahnya.
Kasus ini masih terus dilakukan pengembangan, bahkan Kapolres Merangin menyebutkan tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru.(oli)
Polda Jambi Usut Dugaan Keterlibatan Oknum Kombes dalam Kasus Penipuan Rekrutmen Polri
SAH Minta Pemda Jambi Perkuat Dukungan Program Hilirisasi Sawit
Kalahkan 100 Tim, Empat Dosen FST UNJA Raih Juara 1 Jambi Spark 2026 Lewat Inovasi Pertanian Digital
Pokdarkamtibmas Pesisir Dikukuhkan, AKBP Guntur : Gempur Penyelundupan Benur dan Narkoba
Keluhkan PT WKS Warga Kelagian Ngadu ke DPRD, Tubagus : Kita Harapkan Win-win Solution
Gubernur Al Haris Teken MoU Forum Sumatera Sepuluh, Perkuat Sinergi Pembangunan Antar Provinsi



