JAMBERITA.COM- Tiga terdakwa kasus suap ketok palu pengesahan RAPBD Jambi 2017-2018, Cornelis Buston, AR Syahbandar dan Chumaidi dinyatakan positif COVID-19.
Padahal, menurut jadwal harusnya ketiganya terdakwa menjalani sidang secara virtual di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (14/1/2021).
Jubir KPK, Ali Fikri membenarkan jika ketiganya positif Covid 19.
"Saat ini dibantarkan di wisma atlet berdasarkan penetapan majelis hakim untuk menjalani masa perawatan dan isolasi mandiri,"katanya saat dihubungi melalui pesan Whats Appnya Kamis (14/1/2020).
Sementara itu, Kuasa hukum Cornelis Buston, Heri Najib juga senada. "Iya positif (COVID-19)," katanya lewat sambungan telepon.
Heri menjelaskan kronologis ketiga mantan pimpinan DPRD provinsi Jambi itu bisa dinyatakan terkonfirmasi positif.
"Kamis (7/1/2021) kemarin dilakukan rapid test dan hasilnya reaktif. Kemudian langsung dilakukan tes PCR, dinyatakan positif," terangnya.
Selanjutnya, pada Jumat (8/1/2021) langsung dikeluarkan surat untuk dilakukan perawatan.
"Jadi langsung dirawat di Wisma Atlet. Jadi sidangnya ditunda hingga batas waktu yang tak ditentukan," pungkasnya. (*/sm)
3 Mantan Pimpinan DPRD Jambi Dirawat di Wisma Atlet Karena Positif Covid-19
Intruksi Kapolda, Tim Gabungan Polres Muaro Jambi Gasak Pengeboran Minyak Ilegal
Faktor Usia Hingga Tekanan Darah Tinggi, Fasha: Yang Tidak Bisa Hari Ini, Besok
Terkonfirmasi Covid-19 Direktur RSUD Batal Divaksin, dr Fery : Kondisi Baik-baik Saja
Beri Uang Rp100 Ribu Lalu Kencan, S Meninggal Diduga Pengaruh Obat Kuat
SKK Migas Bersama KKKS Prima Energi Northwest Natuna Dukung Peningkatan Investasi