JAMBERITA.COM- Sebanyak 14 orang tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Rutan Cabang KPK, Jumat (8/1/2021) lalu dipindahkan ke RSD Wisma Atlet.
Ini dikarenakan mereka terkonfirmasi positif Covid-19.
Adapun diantara 14 tahanan tersebut disebut sebut termasuk tiga mantan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi periode 2014-2019.
Mereka yakni Cornelis Buston, AR Syahbandar, dan Chumaidi Zaidi, yang tersangkut kasus “uang ketok palu” pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018.
Kuasa hukum Cornelis Buston, Heri Najib saat dikonfirmasi membenarkan jika mantan ketua DPRD Provinsi Jambi itu positif Covid-19 dan telah 0dipindahkan ke RSD Wisma Atlet. “(Ketiganya, red) positif. Sejak Jumat dibawa ke Wisma Atlet,” ujar Heri, Kamis (14/1/2021).
Untuk kelanjutan proses persidangan terhadap ketiganya, Heri mengatakan ditunda hingga waktu yang tidak ditentukan.(*/sm)
Intruksi Kapolda, Tim Gabungan Polres Muaro Jambi Gasak Pengeboran Minyak Ilegal
Faktor Usia Hingga Tekanan Darah Tinggi, Fasha: Yang Tidak Bisa Hari Ini, Besok
Terkonfirmasi Covid-19 Direktur RSUD Batal Divaksin, dr Fery : Kondisi Baik-baik Saja
Beri Uang Rp100 Ribu Lalu Kencan, S Meninggal Diduga Pengaruh Obat Kuat
Akademisi UIN Jambi Dukung Calon Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo



