JAMBERITA.COM - Tim Rajawali Satrekrim Polres Muaro Jambi berhasil mengamankan pelaku Ilegal Logging dengan dua unit mobil truk bermuatan kayu ilegal, 4 Januari 2021 pukul 19.54 WIB waktu lalu.
Kapolres Muaro Jambi AKBP Adriyanto mengatakan dalam melaksanakan tugas menyelamatkan ekosistem alam, terhadap pelaku pengrusakan alam, Satreskrim melaksanakan Patroli di daerah yang rawan terjadi Tindak Pidana Illegal Logging.
"Penangkapan saat patroli yang dilaksanakan pada hari Senin, 4 Januari 2021 pukul 19.54 wib , Tim Satreskrim Polres Muaro Jambi telah berhasil mengamankan 2 unit mobil truk bermuatan kayu ilegal," katanya, Senin (11/1/2021).
Kemudian pihaknya juga mengamankan dua orang pelaku dengan barang bukti 1 unit mobil Hino Dutro warna Hijau bak Hijau nopol BG 8083 UH dan Colt Diesel 136 PS warna kuning BH 8506 GC yang di duga mengangkut kayu rimba campuran (KGG) yang tidak dilengkapi oleh dokumen yang sah.
"Penangkapan terjadi disekitaran jalan Jambi-Suak Kandis RT.06 Desa Sumber Jaya Kecamatan Kumpe Ulu, identitas pelaku yang berhasil diamankan, J Als J Bin H, 35 tahun, warga RT.01 Desa Pematang Raman Kec. Kumpeh Ilir Kab. Muaro Jambi, ZT Bin R (Alm) 23 tahun, laki-laki, islam, sopir, Alamat : RT.08 Desa Ramin Kec. Kumpeh Ilir Kab. Muaro Jambi," terangnya.
Kasubag Humas Polres Muaro Jambi AKP Amradi menambahkan, para pelaku mengangkut kayu rimba campuran (KGG) ±10 (sepuluh) kubik menggunakan 1(satu) unit mobil mobil Hino Dutro warna hijau bak hijau Nopol BG 8083 UH yang dimuat dari pinggir sungai yang ada di Desa Betung Kec. Kumpeh Ilir.
"Tujuan untuk diantar ke sawmill yang berada di daerah seberang Kota Jambi, saat ini pelaku diamankan di Polres Muaro Jambi untuk proses lebih lanjut," jelasnya. Akibat perbuatan nya pelaku diduga telah melanggar pasal 16 Jo Pasal 88 ayat (1) huruf a UU RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan, Pemberantasan Perusakan Hutan.
Orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sah nya hasil hutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 dan paling banyak Rp2.500.000.000,00.
Pasal 16 Setiap orang yang melakukan pengangkutan kayu hasil hutan wajib memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(*/afm)
Panen Ikan di Sungai Batang Tebo Mulai Berlimpah, Warga: Terimakasih Pak Kapolda
Serahkan Bantuan Sembako, SAH Ajak Masyarakat Tetap Disiplin Protokol Kesehatan
6 Hari Kapolda Jambi Sisir Wilayah Barat, hingga ke Sarolangun Bahas Soal PETI



