JAMBERITA.COM- Meskipun tahapan proses rekapitulasi manual pada tingkat KPU Provinsi Jambi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi belum digelar.
Tapi dipastikan peluang bersengketa hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi dipastikan memenuhi persyaratan seperti yang diamanah UU Pilkada.
Sementara 5 Kabupaten/kota yang juga menggelar Pilkada Serentak 2020, yakni Batang Hari, Bungo, Tanjab Barat, Tanjab Timur dan Kota Sungai Penuhi dinilai tidak memenuhi persyaratan ambang batas untuk mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara.
Menurut Pemerhati Politik, M. Aris, SH, untuk diketahui, berdasarkan data real count KPU melalui aplikasi Si Rekap yang sudah masuk 100 persen, pasangan Al Haris-Abdullah Sani berhasil meraih suara terbanyak 597.518 suara, pasangan H. Cek Endra-Ratu Munawaroh 585.400 suara disusul Pasangan H. Fachrori Umar - H. Syafril Nursal 385.312 suara.
Mengacu pada pasal 158 UU No. 6 Tahun 2016, menurut Aris, ambang batas maksimal untuk mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara adalah 23.523 suara, ambang batas ini diperoleh dari 1,5 persen dikalikan dengan total suara sah ketiga pasangan calon sebanyak 1.568.230 suara. “Kenapa masuk kategori persentase 1,5 persen, karena Provinsi Jambi berada dikategori jumlah penduduk 2 juta hingga 6 juta jiwa,” ungkap Mantan Komisiner KPU Batang Hari.
Setelah dikurangi perolehan suara Pasangan Calon nomor urut tiga dengan pasangan calon nomor urut satu, maka diperoleh angka 12.118 suara, sehingga selisih angka ini masih berada dibawah ambang batas 23.523 suara yang diisyaratkan UU Pilkada, artinya Pasangan Calon H. Cek Endra-Ratu Munawaroh memenuhi syarat untuk mengajukan gugatan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara yang nantinya ditetapkan KPU Provinsi Jambi.
Sementara Pasangan H. Fachrori Umar - H. Syafril Nursal tidak memenuhi syarat, karena berada diatas ambang maksimal 23.523 suara, karena memiliki selisih suara sangat jauh dari pasangan Al Haris-Abdullah Sani sebanyak 212.206 suara.
Bagaimana potensi sengketa hasil pemilihan kepala daerah di 5 Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi?. Untuk Kabupaten Batang Hari, ambang batas maksimal untuk mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara ke Mahkakamah Konstitusi adalah 2.416 suara, ini diperoleh dari hasil pengkalian 1,5 persen dengan jumlah total suara sah sebanyak 161.096 suara. Sementara selisih perolehan suara antara pasangan M.
Fadhil Arief – Bakhtiar dengan pasangan Hj. Yunninta Asmara – H.M Mahdan sebanyak 10.204 suara, sementara selisih perolehan suara antara pasangan M. Fadhil Arief – Bakhtiar dengan pasangan H. Muh. Firdaus - Camelia Puji Astuti sebanyak 11.523 suara, artinya pasangan Hj. Yunninta Asmara – H.M Mahdan yang berada diposisi kedua dan pasangan H. Muh. Firdaus - Camelia Puji Astuti diposisi ketiga tidak memenuhi persyaratan untuk mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara ke Mahkamah Konstitusi sebagaimana disyaratkan di pasal 158 UU No.6 Tahun 2010.
Begitupun hasil Pilkada Kabupaten Bungo, selisih perolehan suara antara pasangan H. Mashuri - H. Safrudin Dwi Ariyanto dengan pasangan H. Sudirman Zaini - Erick M Enrizal sebanyak 31.347 suara, sehingga tidak memenuhi ambang batas maksimal 2.471 suara hasil pengkalian 1,5 persen dengan jumlah total suara sah sebanyak 164.733 suara.
Selanjutnya untuk hasil Pilkada di Tanjab Barat, menurut Aris, juga tidak memenuhi syarat untuk mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara ke Mahkamah Konstitusi, karena selisih perolehan suara pasangan H. Anwar Saddat – Hairan dengan dua pesaingnya, yakni pasangan H. Muklis – Supardi dan pasangan Mulyani Siregar - M. Amin cukup jauh masing-masing 16.094 suara dan 36.539 suara, sehingga selisih suara itu berada diambang batas 2.272 suara hasil pengkalian antara 1,5 persen dengan jumlah total suara sah sebanyak 151.451 suara.
Lalu, untuk hasil pemilihan di Kota Sungai Penuh, ungkap Aris, juga tidak memenuhi syarat untuk mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara ke Mahkamah Konstitusi, karena selisih perolehan suara antara pasangan Akmadi Zubir - Alvia Santoni dengan pasangan Fikar Azami - Yos Andriano adalah 1.697 suara, selisih suara itu berada diambang batas 1.119 suara hasil dari perkalian 2 persen dengan jumlah total suara sah sebanyak 55.971 suara.
Kemudian, hasil analisa hukum untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Timur, jelas Aris, juga tidak memenuhi syarat untuk mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara ke Mahkamah Konstitusi, karena selisih suara pasangan romi-robbi dengan pasangan rasyid-mustaqim dipilbup tanjabtim adalah 66.182.
Karena selisih suara itu berada diatas ambang batas 2.462 suara hasil dari pengkalian 2 persen dengan jumlah total suara sah 113.705 suara. “Meski suara masuk dari aplikasi Si rekap KPU sebanyak 97,40 persen, tapi tidak akan lagi terjadi perubahan drastis dari hasil rekap manual KPU nantinya,” jelas Aris.
Kesimpulannya, dari 6 pemilihan kepala Daerah di Provinsi Jambi, hanya Pilgub Jambi yang penuhi syarat untuk mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara ke Mahkamah Konstitusi, itupun oleh pasangan H. Cek Endra-Ratu Munawaroh. Sedangkan 5 daerah lainnya, yakni Batang Hari, Bungo, Tanjab Barat, Tanjab Timur dan Kota Sungai Penuh tidak memenuhi persyaratan untuk mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara ke Mahkamah Konstitusi.
Hanya saja, MK memberikan ruang bagi pasangan calon untuk mengajukan permohonan gugatan sengketa hasil pemilihan ke MK sesuai Peraturan MK No. 7 Tahun 2020, meski di UU Pilkada sudah membatasi ambang batas pengajuan perselisihan perolehan suara. “Tanpa didukung bukti yang kuat, rasanya sulit MK untuk mengabulkan permohonan pemohon,”jelas Aris.(*/sm)
Hari Ketiga Pelatihan Paralegal, Kanwil Kemenkum Jambi Beri Tips Penyusunan Dokumen Hukum
Sinergi Akademik dan Praktik: UNJA dan PN Sengeti Resmi Jalin Kerja Sama Strategis
Perkuat Sinergi, Kanwil Kemenkum Jambi Gandeng FH UNJA Dalami Implementasi KUHP Nasional
Update 16 Desember 2020, Kasus Covid-19 di Provinsi Jambi Bertambah 23 Orang
Polemik Data Meninggal Pasien Covid-19, Fasha : Kita Tidak Boleh Bohong
Pleno KPU Kota Jambi Hampir Selesai, Bawaslu Minta Sesuaikan Hasil Sirekap


Danrem 042/Gapu di Kodim 0419/Tanjab : Jangan Buat Pelanggaran, Apalagi Judol!


