JAMBERITA.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi memberikan dana hibah pariwisata kepada 111 pelaku usaha. Dengan total anggaran sebesar 7,9 milliar rupiah. Kamis, (10/12/2020).
Walikota Jambi Syarif Fasha mengatakan bahwa hotel dan restoran yang mendapatkan dana hibah ini seluruh nya telah melalui tahap verifikasi terlebih dahulu. Dirinya menjelaskan bahwa dan tersebut akan digunakan untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik dan gaji.
"Kota Jambi mendapatkan bantuan untuk PHR (Pajak Hotel dan Restoran) bantuan kegiatan operasional kepada hotel-hotel dan restoran yang memangsudah di verifikasi diantara nya tidak lalai bayar pajak, kelompok usaha yg tidak melakukan PHK sepihak kepada karyawan," jelasnya.
Untuk diketahui pada tahap pertama ini hotel dan restoran yang mendapatkan dana hibah yaitu Hotel Abadi Grand, Hotel Al Fath, Hotel Aston Jambi, Hotel BW Luxury, Hotel Cosmo, Grand Hotel, Hotel Golden Harvest, Hotel Luminor, Hotel Ratu, Hotel Sang Ratu, Hotel Infinity, Swissbel Hotel, Hotel Isya Weston, Resto Hangout Cafe and Resto, Resto and Cafe Dine and Chat, Resto Saimen Sipin, Restoran Saimon and Sons, Restoran Saimen Patimura dan Wiltop Hotel Jambi.
Fasha jiga mengingatkan bahwa dana tersebut harus digunakan sebagaimana mestinya, karna nanti nya penggunaan dana tersebut akan diperiksa oleh BPK. (sap)
Kejati Jambi Tetapkan LK Tersangka Baru Dalam Kasus Pengadaan Tanah Pelabuhan Ujung Jabung
Air PDAM di Mendalo Kering 5 Hari Saat Kabut Asap, Plt Direktur: Kami Upayakan Selesai Malam Ini
Jambi Boyong Emas Beregu 50 CM Compound di Kejuaraan Internasional
FEATURE : Inovasi Menu Baru Jadi Cara Ampuh Hindari Cafe Tutup Saat Pandemi
Inspektorat Jambi Tindaklanjuti Nota Kesepahaman antara Mendagri dan BPKP
KUA-PPAS APBD 2027 Disepakati, Gubernur Al Haris Minta Anggaran Adil & Berpihak pada Masyarakat


