SAH: Penempatan Dan Perlindungan Pekerja Migran Penting Untuk Keselamatan Pahlawan Devisa



Jumat, 27 November 2020 - 06:54:00 WIB



JAMBERITA.COM-Anggota Komisi IX DPR RI yang membidangi Ketenagakerjaan Sutan Adil Hendra (SAH) terus mendorong Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk melakukan sosialisasi penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Menurut Anggota Fraksi Partai Gerindra ini, sosialisasi penting untuk keselamatan para pahlawan devisa ketika bekerja di Luar Negeri. Pernyataan ini disampaikan ketika melakukan sosialisasi penempatan dan perlindungan pekerja migran (25/10) di Hotel Grand Jambi kemarin.

Dalam paparannya, Anggota DPR yang dijuluki Bapak Beasiswa Jambi itu mengatakan supaya masyarakat berfikir lebih dulu jika ingin bekerja ke luar negeri. Namun, jika tetap ingin bekerja di luar negeri maka silahkan melalui pemerintah bukan lewat calo.

"Hal itu agar terhindar permasalahan di kemudian hari. Silahkan datang kekantor BP2MI terdekat untuk lebih paham syarat untuk bekerja ke luar negeri," jelas Doktor Ilmu Ekonomi tersebut. 

Disampaikannya, BP2MI sebelumnya bernama Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI). BP2MI adalah sebuah lembaga Pemerintah Non Departemen di Indonesia yang mempunyai fungsi pelaksanaan kebijakan di bidang penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Orang Jambi itu yang masyaraktnya menjadi PMI di Luar Negeri, baik sebagai pekerja di rumah tangga dan sektor Industri dan jasa diurusi oleh BP2MI, tentang penempatan dan perlindungan mereka di negara tempat mereka bekerja," imbuhnya. 

Pihaknya berharap agar Tenaga yang jadi PMI diharapkan memiliki skill yang kompeten, seperti contoh keahlian di perawat atau pembantu perawat itu berarti punya skill namun syaratnya sangat ketat.

Dalam hal ini SAH mengatakan bahwa para pekerja di luar negeri merupakan Pahlawan Devisa bagi negara. Hal itu karena mereka kerap mengirimkan pendapatannya ke kampung halaman mereka. Sehingga, ujarnya, para pekerja devisa ini harus mendapatkan perlindungan dan penempatan yang jelas.

"Perusahaan penyalur tenaga kerja itu seharusnya memiliki izin untuk perekrutan dan penempatan pekerja migran. Maka, otomatis akan terdeteksi dalam sistem komputerisasi tenaga kerja luar negeri milik BP2MI," jelasnya

SAH, panggilan akrabnya, menambahkan bahwa banyak problem tentang persoalan PMI, sudah saatnya kita mencegah trafficking dan kekerasan terhadap tenaga kerja.(*/SM)

 





Artikel Rekomendasi