JAMBERITA.COM - Pertualangan buronan inisial RS dalam kasus pembangunan gedung aula Universitas Islam Negeri (UIN) STS Jambi berakhir di tempat persembunyiannya di Bogor.
"Alhamdulillah tadi pagi tertangkap salah satu DPO kasus UIN STS Jambi yakni RS," kata Kasi Penkum Kejati Jambi Lexy Fhatarani, Rabu (25/11/2020).
Menurut Lexy, RS tertangkap oleh tim Tabur Kejaksaan Agung dan Kejati Jambi di tempat persembunyian nya di Parung, Kota Bogor.
"Secepatnya akan kita bawa ke Jambi," pungkasnya.(afm)
Mahasiswa Kehutanan UNJA Edukasi Pelajar SMPN 24 Jambi Tentang Konservasi Orang Utan
Mahasiswa UNJA Bedah Potensi Ekowisata Kehutanan ke Siswa SMPN 11 Jambi
Mantan Ketua DPRD Tebo, Bupati dan Wabup Muaro Jambi Jadi Saksi KPK Hari ini
11 Orang Diperiksa Hari Ini di Polda, Salah Satu Saksi Sebut Diperiksa Untuk Paut Sakarin


Sekda Sudirman Buka Rakerda Pramuka 2026: Fokus Evaluasi Strategi, Kaderisasi Pemimpin Muda



