Datangi Polda Jambi, Hilal Sebut Tak Tahu Soal Suap RAPBD Karena Sudah Mundur dari DPRD



Kamis, 19 November 2020 - 18:51:54 WIB



JAMBI - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis (19/11/2020), malakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi di Polda Jambi hari ini Kamis (19/11/2020).

Mereka  diperiksa terkait perkara pengembangan dugaan suap 'uang ketok palu' pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018.

Berdasarkan rilis dari KPK, hari ini diagendakan pemeriksaan terhadap 10 mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. ambi. Mereka yakni, Nasri Umar, Suliyanti, Hasani Hamid, M. Juber, Popriyanto, Tartiniah, Ismet Kahar, Mesran, Syamsul Anwar, dan Meli Hairiya.

Pantauan di lapangan, meski namanya tidak masuk dalam daftar saksi yang dipanggil, namun Wakil Bupati Sarongun Hilallatil Badri juga tampak datang ke Polda Jambi untuk menjalani pemeriksaan.

Hilal sendiri sebelumnya merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Namun ia tidak menyelesaikan masa jabatannya karena mengundurkan diri maju di Pilkada Sarolangun.

Saat dikonfirmasi wartawan usai pemeriksaan, Hilal mengaku jika ia diperiksa terkait dengan pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017. Namun Hilal mengaku tidak mengetahui soal proses yang dilakukan di dewan saat itu.

"Soal proses-proses saya tidak tahu karena saat itu saya sudah mengundurkan diri," kata Hilal. Hilal juga mengatakan siap dipanggil lagi jika memang keterangannya masih dibutuhkan KPK. "Kita taat hukum saja," pungkasnya.(*/sm)





Artikel Rekomendasi