JAMBI - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis (19/11/2020), malakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi di Polda Jambi hari ini Kamis (19/11/2020).
Mereka diperiksa terkait perkara pengembangan dugaan suap 'uang ketok palu' pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018.
Berdasarkan rilis dari KPK, hari ini diagendakan pemeriksaan terhadap 10 mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. ambi. Mereka yakni, Nasri Umar, Suliyanti, Hasani Hamid, M. Juber, Popriyanto, Tartiniah, Ismet Kahar, Mesran, Syamsul Anwar, dan Meli Hairiya.
Pantauan di lapangan, meski namanya tidak masuk dalam daftar saksi yang dipanggil, namun Wakil Bupati Sarongun Hilallatil Badri juga tampak datang ke Polda Jambi untuk menjalani pemeriksaan.
Hilal sendiri sebelumnya merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Namun ia tidak menyelesaikan masa jabatannya karena mengundurkan diri maju di Pilkada Sarolangun.
Saat dikonfirmasi wartawan usai pemeriksaan, Hilal mengaku jika ia diperiksa terkait dengan pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017. Namun Hilal mengaku tidak mengetahui soal proses yang dilakukan di dewan saat itu.
"Soal proses-proses saya tidak tahu karena saat itu saya sudah mengundurkan diri," kata Hilal. Hilal juga mengatakan siap dipanggil lagi jika memang keterangannya masih dibutuhkan KPK. "Kita taat hukum saja," pungkasnya.(*/sm)
Mahasiswa Kehutanan UNJA Edukasi Pelajar SMPN 24 Jambi Tentang Konservasi Orang Utan
Mahasiswa UNJA Bedah Potensi Ekowisata Kehutanan ke Siswa SMPN 11 Jambi
Sidang CB Dkk, Kusnindar Sebut Uang Ketok Palu Sudah Ada Sejak 2014
Soal Tersangka Baru di Kalangan Pengusaha Terkait Suap ketok Palu, Ini Penjelasan KPK


Sekda Sudirman Buka Rakerda Pramuka 2026: Fokus Evaluasi Strategi, Kaderisasi Pemimpin Muda



