Akun FB dan Satu Anggota DPRD Fraksi PPP Dilaporkan ke Polres Muaro Jambi



Kamis, 12 November 2020 - 21:34:03 WIB



JAMBERITA.COM - Pemilik akun Facebook (FB) Mangunsong.S bersama salah satu anggota DPRD Fraksi PPP Kabupaten Muaro Jambi dilaporkan ke Polres dengan dugaan pelanggaran undang-undang ITE dan diduga menyudutkan Bupati Masnah dalam pemberitaan.

Kasubag Humas Polres Muaro Jambi AKP Amradi membenarkan bahwa Kapolres muaro Jambi AKBP Ardiyanto. SiK. MH yang di dampingi Kasat Reskrim menerima laporan masyarakat.

"Postingan FB Mangunsong.S di akun Pribadi nya dinilai menghujad, menghina nama baik Bupati Hj.Masnah Busro dan menebarkan ujaran kebencian di Mensos," ungkapnya, Kamis (12/11/2020).

Amradi menjelaskan, bahwa yang melapor tersebut adalah Warga Kabupaten Muaro Jambi yakni Datuk Sembawi kepada Jurnalpolri.

"Tidak ada unsur paksaan apa lagi politis sebagai Warga Negara Indonesia sayo punya Hak untuk melaporkanya, apalagi ini sudah mengarah ke Unsur Pidana Ujaran Kebencian," katanya menirukan penjelasan pelapor.

Menurut Amradi kedatangan Datuk Sambawi bersama beberapa warga juga di dampingi Ormas Pemuda Pancasila, yang dikomandoi Ketuo MPC PP Muaro Jambi Aidi Hatta,CS. Datuk Sembawi berharap Laporannya dapat ditindak lanjuti oleh Polres Muaro Jambi.

"Ada dua permasalahan yang Ia laporkan, pertama Akun FB milik Mangunsong.S yang memposting status (diduga) menghujad Bupati Muaro Jambi yang kedua melaporkan salah satu anggota DPRD Muaro Jambi dari Fraksi PPP Indra Gunawan berkaitan dalam pemberitaan dengan ucapan (dinilai) menyudutkan Bupati Hj. Masnah Busro," jelasnya.

Amradi juga menceritakan, penjelasan pelapor bahwa Ia sebagai warga Muaro Jambi, merasa tidak senang orang nomor satu di Kabupaten Muaro Jambi, dihujat, dihina, dicacimaki, dilecehkan dikatakan binatang dengan orang yang tidak mempunyai moral, bermental kaleng.

"Artinya kalau pemimpin kami binatang masyarakat nya juga ‘Binatang’ ini bukan saja melukai Bupati Muaro Jambi, tapi lebih dari itu melukai hati semua masyarakat Kabupaten Muaro Jambi," bebernya.

Dalam menirukan penjelasan pelapor. Untuk itu Amradi menegaskan, bahwa tim Satreskrim Muaro Jambi (Penyidik) sudah menerima laporan dan (BAP) Pelapor beserta saksi-saksi terkait dengan permasalahan tersebut dan pihak nya akan menindak lanjuti sesuai proses yang berlaku.

'Tim Satreskrim Muaro jambi (Penyidik) sudah menerima Laporan pengaduan dan (BAK berita acara keterangan) Pelapor beserta saksi terkait dengan permasalahan tersebut dan akan menindaklanjuti sesuai proses hukum yang berlaku dengan laporan pengaduan, dan surat tanda penerimaan pengaduan Nomor : STPP/106/XI/2020," pungkasnya.(afm)





Artikel Rekomendasi