Ardy Intruksikan Inspektorat Kaji Kewenangan Pjs Gubernur Lantik 6 PNS yang Dinonjob



Selasa, 03 November 2020 - 17:38:35 WIB



Ardy Daud
Ardy Daud

JAMBERITA.COM - Pjs Gubernur Jambi Restuardy Daud yang kerap disapa dengan sebutan Ardy, menindaklanjuti surat rekomendasi KASN dengan memanggil 6 PNS yang telah dilakukan demosi sampai penonjoban. 

Keenam PNS tersebut dipanggil dan dimintai keterangan lebih lanjut terkait dengan kisruh penonjoban yang terjadi pada November 2019 lalu.

Pertemuan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Kerja Gubernur Jambi, dihadiri beberapa perwakilan dinas terkait yang di mulai sejak pukul 13.30 WIB sampai dengan kurang lebih pukul 16.00 WIB baru selesai.

Kasus ini terus bergulir hingga laporan ke KASN agar dikembalikan lagi ke jabatan semula atau setara lainnya (eselon-II).

Eks Kadisdik Provinsi Jambi Agus Heriyanto mengatakan, pada dasarnya Pjs Gubernur Jambi Restuardy Daud ingin memahami persoalan tersebut."Sudah kami ceritakan semua," ujarnya, mewakili 6 PNS itu setelah duduk bersama Pjs di ruang rapat kerja Gubernur, Selasa (3/11/2020).

Hasil kesimpulan dari pertemuan sebagaimana yang tertuang dalam berita acara, bahwa Restuardy Daud menginstruksikan Inspektorat Daerah Provinsi Jambi dalam mempelajari, apakah Pjs Gubernur Jambi memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti rekomendasi KASN.

"Tadi disebut, bahwa dalam waktu secepatnya akan dilakukan pengkajian oleh Inspektorat," jelasnnya.

Surat penting tersebut nomor B-2940/KASN/10/2020 dengan perihal penegasan tindak lanjut rekomendasi KASN nomor B-677/KASN/02/2020 tanggal 28 Februari 2020 ter tanda tangan Ketua KASN Agus Pramusinto, Kamis (1/10/2020).

Kemudian ditegaskannya, apabila sampai dengan akhir tahun 2020 rekombinasi tidak dilaksanakan maka KASN akan merekomendasikan ini kepada Presiden sebagaimana amanat pasal 33 ayat 1 UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.

Sebagaimana amanat pasal (3) ayat (2) ayat (7) PP no 17 tahun 2020 tentang perubahan atas PP no 11 tahun 2011 tentang manajemen PNS di sebutkan PNS dapat ditarik kembali oleh Presiden dalam hal terjadi pelanggaran prinsip sistem merit yang dilakukan pejabat Pembina kepegawaian (PPK).(afm)





Artikel Rekomendasi