JAMBERITA.COM - Pjs Gubernur Jambi Restuardy Daud mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp2.630.162,13 (Dua juta enam ratus tiga puluh ribu seratus enam puluh dua rupiah koma tiga belas sen) perbulan.
Karo Humas Setda Provinsi Jambi Johansyah mengatakan keputusan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/11/HK.04/X/2020, (26/10/2020) tentang Penetapan UMP tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19.
"UMP tahun 2020 dan 2021 sama, tidak ada kenaikan. Sesuai SE dasarnya dari Kemennaker," katanya, Senin (2/11/2020).
Lalu hasil Rapat Dewan Pengupahan Provinsi Jambi, (28/10/ 2020) tentang Penetapan UMP Jambi Tahun 2021 memutuskan dan menetapkan sebesar Rp2.630.162,13 perbulan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2021 mendatang. (afm)
Lewat Rabu Berkah, Hesti Imbau Warga Waspada Kemarau : Jangan Bakar Sampah Sembarangan
Gubernur Al Haris Lantik 31 Kepala SMA/SMK dan 12 Pejabat Fungsional Pemprov Jambi
Pembakar Motor Dinas Polisi saat Demo Tolak UU OmnibusLaw di Jambi Ditangkap
Meski Berdamai, Polres Muaro Jambi Tetap Proses Dugaan Cabul Anak Dibawah Umur
Cek Pembangunan Labkesda Kota Jambi, Fasha: Nanti Sekelas Dengan Rumah Sakit tipe B
Gubernur Al Haris Tinjau Pembangunan VIP Room Bandara Muara Bungo



