JAMBERITA.COM - Pjs Gubernur Jambi Restuardy Daud mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp2.630.162,13 (Dua juta enam ratus tiga puluh ribu seratus enam puluh dua rupiah koma tiga belas sen) perbulan.
Karo Humas Setda Provinsi Jambi Johansyah mengatakan keputusan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/11/HK.04/X/2020, (26/10/2020) tentang Penetapan UMP tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19.
"UMP tahun 2020 dan 2021 sama, tidak ada kenaikan. Sesuai SE dasarnya dari Kemennaker," katanya, Senin (2/11/2020).
Lalu hasil Rapat Dewan Pengupahan Provinsi Jambi, (28/10/ 2020) tentang Penetapan UMP Jambi Tahun 2021 memutuskan dan menetapkan sebesar Rp2.630.162,13 perbulan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2021 mendatang. (afm)
Kadiskominfo Jambi Soroti Peluang dan Ancaman AI di Era Digital
Geger Simpang Siur Lahan, Benarkah Anggaran Rp12 M Bengkak Jadi Rp15 M? Ini Fakta Mengejutkannya!
Pembakar Motor Dinas Polisi saat Demo Tolak UU OmnibusLaw di Jambi Ditangkap
Meski Berdamai, Polres Muaro Jambi Tetap Proses Dugaan Cabul Anak Dibawah Umur
Cek Pembangunan Labkesda Kota Jambi, Fasha: Nanti Sekelas Dengan Rumah Sakit tipe B
Setelah Tanjabbar, Kadiv Yankum Siap Dorong Produk Lokal Jambi Mendunia Lewat Perlindungan IG


