JAMBERITA.COM- Penyidik KPK telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa KPK, Selasa (27/10/2020). Perkara terhadap tersangka Tadjudin Hasan, Cek Man, Parlagutan Nasution sebelumnya sudah dinyatakan lengkap.
Terdakwa kembali di tahan selama 20 hari terhitung sejak 27 Oktober hingga 15 November. Ketiga terdakwa sendiri ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
Dalam waktu 14 hari, berkas ini akan segera dilimpahkan kepada PN Tipikor Jambi. Sebelum dilimpahkan, telah dilakukan pemeriksaan saksi sebanyak 79 orang. Salah satunya adalah mantan Gubernur Jambi Zumi Zola. (am)
Motivasi Gubernur di Wisuda ke-III UBR Jambi : Buka Fakultas Kedokteran
Wagub Resmi Lantik Pejabat Pemprov Jambi, Berikut Nama-namanya
Kronologis OTT KPK Dalam Kasus Suap Direktur RSUD : Tak Ingin Jabatannya Diganti
Tumbuhkan Ekonomi Pedesaan, Program Prioritas CE-Ratu Bangun Infrastruktur Pertanian
Baru Al Haris Cagub Jambi yang Kunjungi Batang Asai Sarolangun
Targetkan Menang 80 Persen, Tim Berkah 5 Gempur Kampung Halaman ZN Tanjabtim


Sekda Sudirman Buka Rakerda Pramuka 2026: Fokus Evaluasi Strategi, Kaderisasi Pemimpin Muda



