Tadjudin Hasan, Cek Man, dan Parlagutan Dilimpahkan Ke Jaksa



Selasa, 27 Oktober 2020 - 12:56:58 WIB



JAMBERITA.COM- Penyidik KPK telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa KPK, Selasa (27/10/2020). Perkara terhadap tersangka Tadjudin Hasan, Cek Man, Parlagutan Nasution sebelumnya sudah dinyatakan lengkap.

Terdakwa kembali di tahan selama 20 hari terhitung sejak 27 Oktober hingga 15 November. Ketiga terdakwa sendiri ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

Dalam waktu 14 hari, berkas ini akan segera dilimpahkan kepada PN Tipikor Jambi. Sebelum dilimpahkan, telah dilakukan pemeriksaan saksi sebanyak 79 orang. Salah satunya adalah mantan Gubernur Jambi Zumi Zola. (am)





Artikel Rekomendasi