DPT Pilgub Ditetapkan, Bawaslu Minta KPU Perbaiki Data



Senin, 19 Oktober 2020 - 14:49:07 WIB



JAMBERITA.COM– KPU Provinsi telah menetepkan jumlah pemilih pada Pilgub Jambi ini sebanyak 2.415.826. Jumlah ini berkurang dari saat penetapan daftar pemilih sementara yang dilaksanakan pada September lalu.
Bawaslu pada posisinya dalam penetapan ini memberikan beberapa saran perbaikan dari beberapa temuan selama proses rekapitulasi ditingkatan kabupaten/kota. Berikut ini adalah beberapa catatan yang diberikan Bawaslu kepada KPU terhadap daftar pemilih ini. (am)

1. KPU Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi harus memastikan dan memberikan keterangan terkait perbandingan daftar pemilih dari setiap proses yang telah dilakukan, yakni mulai dari DPTHP-3 Pemilu 2019, A-KWK, Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4), Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada 2020 dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2020.

2. Bawaslu Provinsi Jambi dari hasil analisis masih menemukan data kegandaan yang terdapat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dalam tabel huruf C dengan dilampirkan data by name by address. Selanjutnya KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan validasi terkait temuan data ganda tersebut.

3. Bawaslu Kota Jambi dari hasil analisis, ditemukan NIK yang sama akan tetapi nama orang yang berbeda. Dari laporan yang diterima, sebanyak 3.206 NIK yang sama untuk jenis kelamin perempuan dan 3.036 untuk jenis kelamin laki-laki dengan NIK yang sama (data by name by address terlampir). Bawaslu Kota Jambi juga telah menyampaikan data tersebut ke Dinas Dukcapil Kota Jambi dan ditindaklanjuti dengan melakukan sample melalui sistem dari Dukcapil Kota Jambi. Sample diambil dua orang laki-laki dan dua orang perempuan dengan hasilnya adalah sebagai berikut :
- Atas nama Ikbal NIK yang ditemukan betul
- Atas nama Zaidinah Amriah NIK yang ditemukan salah
4. Terhadap proses dan hasil Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang direkapitulasi oleh KPU kabupaten/kota, Bawaslu Provinsi Jambi meminta kepada KPU Provinsi Jambi untuk memperhatikan dan menindaklanjuti hal-hal sebagai berikut :

a. Penggunaan Sidalih yang belum maksimal.

b. Mengakomodir pemilih yang sedang proses dan belum melakukan perekaman KTP-Elektronik untuk dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

c. Melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait pemilih di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Khusus untuk Kota Jambi, dimana saat ini sudah terdapat klaster terkait pasien positif Covid-19 sehingga belum maksimal melakukan proses pendataan pemilih bagi warga binaan di Lapas untuk dimasukkan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

5. Memasukkan nama-nama pemilih di Lapas yang memenuhi syarat yang dibuktikan data kependudukan ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

6. Melakukan kroscek dan memastikan nama-nama yang memiliki KTP-Elektronik tapi tidak sesuai domisili masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sesuai alamat KTP-Elektronik.
7. Melakukan kroscek dan validasi ulang terkait temuan dan analisis Bawaslu Provinsi Jambi terutama pada kategori Pemilih Dibawah Umur yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
8. Sebelum melakukan penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat Provinsi Jambi, memastikan KPU Provinsi Jambi menindaklanjuti terlabih dahulu Saran Perbaikan secara tertulis yang disampaikan oleh Bawaslu Provinsi Jambi.

9. Berdasarkan dari Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2020 terkait jadwal, tahapan dan program dimana Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat Provinsi berlangsung Tanggal 17-18 Oktober 2020, jika KPU Provinsi Jambi belum selesai dan masih dalam proses perbaikan sesuai dengan Saran Perbaikan dari Bawaslu Provinsi Jambi, maka Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2020 untuk ditunda sampai proses perbaikan benar-benar sudah ditindaklanjuti.





Artikel Rekomendasi