JAMBERITA.COM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo telah menerima tersangka dan barang bukti tindak pidana pengerusakan alat kesehatan (alkes) RSUD Sulthan Thaha Saifuddin Tebo, Selasa (13/10/2020). Ini dibenarkan oleh Kasi Intel Kejari Tebo, Ari Chandra Pratama.
"Benar, tersangka atas nama Debi Erwin dan Uun Saputri Dewi sudah dilimpahkan. Mereka didampingi penasehat hukum saat diserahkan kepada kami," katanya.
Ia mengatakan, guna memudahkan persidangan dan dikhawatirkan melarikan diri, pihaknya yang memeriksa perkara tersebut melakukan penahanan rutan selama 20 hari kedepan kepada tersangka.
"Tersangka sendiri dijerat dan melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHPidana," tandasnya. (am)
Mahasiswa Demo ke DPRD Jambi Bawa 13 Tuntutan, Desak Karhutla Jadi Bencana Nasional
Pakai Lagu Tanpa Hak Bayar Royalti? Awas, Pelanggaran Hak Cipta Bisa Berujung Hukum
Lulusan CPNS 2018 Protes, 145 Orang Belum Dapat SK PNS, Tapi 40 Orang Sudah Kantongi SK
Ini Alasan Satgas Gunakan Alat Berat di Lokasi Pembukaan Jalan TMMD di Desa Sungai Langkap
Kasdam II/Sriwijaya Cek Satu Persatu Program TMMD di Desa Sungai Lengkap
Mahasiswa Demo ke DPRD Jambi Bawa 13 Tuntutan, Desak Karhutla Jadi Bencana Nasional

