JAMBERITA.COM - Penggunaan lagu dan musik untuk kepentingan usaha tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada hak pencipta yang wajib dihormati, termasuk ketentuan pembayaran royalti. Untuk mencegah pelanggaran tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi menggelar sosialisasi pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual dan royalti, Rabu (21/10/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kanwil Kementerian Hukum Jambi ini menjadi upaya meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya pelaku usaha dan pengguna karya cipta, agar memahami aturan dalam memanfaatkan karya orang lain.
Sosialisasi dibuka Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Jambi, Diana Yuli Astuti, S.H., M.H. Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Krissantyo, serta Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, AKP Fernando Gultom.
Dalam sambutannya, Diana menegaskan pentingnya pemahaman mengenai hak dan kewajiban dalam penggunaan karya cipta, terutama di tengah perkembangan teknologi digital dan pesatnya pertumbuhan industri kreatif.
Menurutnya, kemudahan mengakses dan menggunakan karya intelektual harus diimbangi dengan kesadaran untuk menghormati hak pencipta. Penggunaan karya tanpa izin maupun pengabaian kewajiban royalti sesuai ketentuan yang berlaku berpotensi merugikan pencipta dan pemegang hak cipta.
“Kekayaan intelektual bukan sekadar persoalan perlindungan hukum, tetapi juga memiliki nilai ekonomi yang harus dihargai,” menjadi pesan penting dalam upaya membangun ekosistem ekonomi kreatif yang sehat dan berkelanjutan.
Dalam pemaparan materi, Krissantyo menjelaskan prinsip perlindungan hak cipta, pencegahan pelanggaran, serta pengelolaan hak ekonomi dan royalti.
Pencipta memiliki hak moral dan hak ekonomi atas karya yang dihasilkan. Karena itu, pemanfaatan karya cipta harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketika digunakan untuk kepentingan komersial.
Pembahasan juga menyoroti penggunaan lagu dan musik dalam kegiatan usaha, mekanisme pembayaran royalti, serta peran lembaga terkait dalam memastikan hak ekonomi pencipta dan pemegang hak cipta terpenuhi.
Pemahaman ini dinilai penting bagi pelaku usaha agar dapat menggunakan karya secara sah sekaligus memberikan penghargaan yang layak kepada penciptanya.
Sementara itu, AKP Fernando Gultom dari Ditreskrimsus Polda Jambi memaparkan aspek pencegahan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran kekayaan intelektual.
Ia menjelaskan berbagai bentuk pelanggaran yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum. Selain penegakan hukum, langkah preventif melalui edukasi, pengawasan, dan koordinasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, serta pemegang hak juga menjadi bagian penting dalam mencegah pelanggaran.
Melalui sosialisasi ini, masyarakat diharapkan tidak hanya memahami aturan, tetapi juga mengetahui pentingnya menggunakan karya cipta secara bertanggung jawab.
Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab interaktif mengenai penggunaan karya cipta dalam kegiatan usaha, pemenuhan kewajiban royalti, pencegahan penggunaan karya tanpa izin, serta mekanisme penanganan dugaan pelanggaran hak cipta.
Kanwil Kementerian Hukum Jambi berharap kegiatan tersebut dapat memperkuat sinergi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan Polda Jambi dalam meningkatkan edukasi serta kepatuhan hukum di Provinsi Jambi.
Dengan meningkatnya pemahaman masyarakat, perlindungan kekayaan intelektual diharapkan semakin kuat, pencipta memperoleh penghargaan atas karyanya, dan pertumbuhan industri kreatif dapat berlangsung secara berkelanjutan.(afm)
Mahasiswa Demo ke DPRD Jambi Bawa 13 Tuntutan, Desak Karhutla Jadi Bencana Nasional
Pakai Lagu Tanpa Hak Bayar Royalti? Awas, Pelanggaran Hak Cipta Bisa Berujung Hukum
HUT ke-27 Tanjabtim, Wagub Sani Harap Capaian dan Keberhasilan Jadi Motivasi untuk Kemajuan Mendatan
Mahasiswa Kembali Geruduk Kantor Gubernur Jambi, Soroti MBG hingga Karhutla
Polda Jambi Tangkap DPO Direktur Travel Umrah, Ratusan Jemaah Diduga Jadi Korban
Mahasiswa Demo ke DPRD Jambi Bawa 13 Tuntutan, Desak Karhutla Jadi Bencana Nasional

