JAMBERITA.COM, MERANGIN - Dua tersangka pemilik ladang Ganja DR (22), Fb (27) warga Desa Nilo Dingin terpaksa berurusan dengan Polisi.
Diamankannya kedua tersangka terbukti memiliki
dua hektar Kebun ladang Ganja yang ditemukan Polisi di Desa Nilo Dingin Kecamatan Masurai.
Berbekal dari informasi Anggota Polsek Masurai pun langsung melakukan penyelidikan kelokasi selaman 4 Jam dari jalan lintas.
Saat sampai di lokasi polisi melakukan pencarian, dan menemukan pohon Ganja itu disamping pohon batang yang sudah rapuh.
"Awalnya, kita sampai dilokasi anggota kita tidak menemukannya, namun dengan teliti anggota kita menemukan lahan tersebut samping pohon rapuh, disitu pohon-pohan Ganja ditanamkan, " ungkap Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan Sabtu (10/10/20220).
Dijelaskan Kapolres pohon Ganja ditemukan itu baru ditanam sekitar 3 bulan, dengan tinggi 1 meter dan 70 cm.
"Pohon Ganja ditemukan 171 batang setinggi 1 meter, 70 cm meter dan di dalam pot bunga, " jelas Kapolres.
Untuk tersangka dijerat pasal 112 (2), 111 (2), UU RI no 35 tahun 2009 Narkotika. Dengan ancaman 5 tahun Penjara. (oli)
Kawal Produk Hukum Daerah Berkualitas, Kanwil Kemenkum Jambi Harmonisasi Ranperda Merangin
Penanganan Kasus 58 Kg Sabu di Polda Jambi : Satu Pelaku Melarikan Diri, Kini Ditetapkan DPO
Sanksi Sosial RJ: Kejari Merangin Pantau Anak Rehabilitasi Narkotika Bersihkan Masjid
Pemkab Tanjab Barat Nyatakan Siap Gelar Pilkada di Tengah Pandemi
Disebut Bakal Aksi di DPRD Merangin, Puluhan Pelajar Diamankan Polisi


MPW Notaris Jambi Gelar Rapat Tim Pemeriksa, Perketat Pengawasan Kode Etik dan Integritas


