JAMBERITA.COM - Aksi mahasiswa yang menuntuk penolakan terhadap undang - undang Omnibuslaw di depan gedung DPRD Provinsi Jambi ricuh.
Dalam aksi tersebut diketahui bahwa 2 orang mahasiswa diamankan polisi. Kapolda Jambi Irjen Pol Firman Shantyabudi menjelaskan bahwa pihaknya mengamankan mahasiswa tersebut karna dianggap berupaya melakukan kekerasan. Dirinya juga mengatakan bahwa mahasiswa yang diamankan hanya akan dimintai keterangan.
"Tadi ada kita ambil keterangan. Tadi mereka tanya mau dibebaskan, tidak ada yang kita tahan dari kemarin juga kita ambil keterangan karna jumlahnya banyak adik - adik STM itu," ujar Firman. Kamis, (8/10/2020).
Firman menambahkan bahwa mahasiswa yang diamankan juga akan dilakukan rapid test. "Malah kita rapid buat memastikan," ujarnya.
Untuk hasil rapid test sendiri Firman mengatakan masih menunggu hasil. (sap)
Junaidi Hilang Saat Berburu Burung, Ditemukan Tewas di Persawahan Muaro Jambi
Hadiri Rapat Paripurna, Bupati Tanjab Barat Sampaikan Komitmen Laporan Keuangan Daerah
Batik Air Resmi Mengudara di Muara Bungo, Gubernur Al Haris: Pemicu Ekonomi Wilayah Barat
Gerakan Cinta Desa Gelar Pelatihan Restorasi Wilayah Gambut Wujud Desa Hijau Sejahtera
Rekor Baru 46 Orang Positif Covid-19 Hari Ini, 42 Orang dari Kota Jambi
Jelang Senja, Mahasiswa Masih Bertahan dan Lakukan Penurunan Bendera Merah Putih di Kantor Gubernur
Warga Bukit Intan Residence 2 Keluhkan PDAM Tirta Salam Tak Mengalir, Pasokan Terganggu!



