JAMBERITA.COM - Aksi mahasiswa yang menuntuk penolakan terhadap undang - undang Omnibuslaw di depan gedung DPRD Provinsi Jambi ricuh.
Dalam aksi tersebut diketahui bahwa 2 orang mahasiswa diamankan polisi. Kapolda Jambi Irjen Pol Firman Shantyabudi menjelaskan bahwa pihaknya mengamankan mahasiswa tersebut karna dianggap berupaya melakukan kekerasan. Dirinya juga mengatakan bahwa mahasiswa yang diamankan hanya akan dimintai keterangan.
"Tadi ada kita ambil keterangan. Tadi mereka tanya mau dibebaskan, tidak ada yang kita tahan dari kemarin juga kita ambil keterangan karna jumlahnya banyak adik - adik STM itu," ujar Firman. Kamis, (8/10/2020).
Firman menambahkan bahwa mahasiswa yang diamankan juga akan dilakukan rapid test. "Malah kita rapid buat memastikan," ujarnya.
Untuk hasil rapid test sendiri Firman mengatakan masih menunggu hasil. (sap)
Sekda Buka Lomba Pacu Perahu Tradisional 2026, Dorong Prestasi Atlet & Pelestarian Sungai Batanghari
UNJA Gelar Wisuda ke-125: Prof. Helmi Titip Pesan Karakter dan Inovasi untuk Lulusan
BEM FH UNJA Turun ke Jalan, Bagi Masker di Tengah Kabut Asap Akibat Karhutla
Gerakan Cinta Desa Gelar Pelatihan Restorasi Wilayah Gambut Wujud Desa Hijau Sejahtera
Rekor Baru 46 Orang Positif Covid-19 Hari Ini, 42 Orang dari Kota Jambi
Jelang Senja, Mahasiswa Masih Bertahan dan Lakukan Penurunan Bendera Merah Putih di Kantor Gubernur
Kanwil Kemenkum Jambi Dorong Batik Seberang Dapatkan Pelindungan Indikasi Geografis



