JAMBERITA.COM, MUARA SABAK- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tanjabtim, rabu (7/10), melakukan pengawasan melekat terkait perekaman e-ktp 107 orang warga binaan lapas kelas II Muara Sabak. Dimana 107 warga binaan tersebut dari data Dukcapil merupakan warga Kabupaten Tanjabtim.
Perekaman yang dilakukan Dukcapil bersama KPU merupakan salah bentuk untuk memastikan warga binaan untuk menggunakan hak pilihnya pada 9 desember 2020 mendatang.
“ia, hari ini kita (Bawaslu,red) bersama KPU dan Dukcapil melakukan perekaman dan pendataan bagi warga binaan lapas kelas II Narkotika Muara Sabak. Ini salah satu bentuk pengawasan yang kita lakukan untuk memastikan warga yang mempunyai hak pilih bisa menggunakan hak pilihnya pada 9 desember 2020 mendatang,”ujar Ketua Bawaslu Tanjabtim Samsedi,S.Sos.
Samsedi berharap, dengan diadakannya perekaman e-ktp yang dilakukan Dukcapil, bagi warga binaan di lapas nantinya bisa menggunakan hak pilihnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Pendataan dan perekaman e-ktp saat ini dalam proses, harapannya setelah dilakukan perekaman seluruh warga binaan yang merupakan warga Tanjabtim bisa menggunakan hak pilihnya pada 9 desember mendatang,”tuturnya.
Sekedar untuk diketahui, selain melakukan pendatan bagi warga Kabupaten Tanjabtim, Dukcapil Tanjabtim juga melakukan pendataan bagi warga luar Kabupaten Tanjabtim. (hrd)
Kanwil Kemenkum Jambi Harmonisasikan Rancangan Perbup Tentang Perjalanan Dinas Tanjabtim
Kanwil Kemenkum Jambi Harmonisasikan Raperbup Sewa Kendaraan Dinas Tanjabbar
Bakri Serahkan SK Ketua PAN Tanjabtim, Laza Resmi Gantikan Romi Hariyanto
Roadshow di Sejumlah Kecamatan di Tanjabbar, Ratu Lantik Tim Tungkal Ulu dan Batang Asam
Forum Masyarakat Teluk Nilau Komitmen Mendukung Fachrori-Syafril
Ratu Paparkan Visi dan Misi, Warga Langsung Yakin CE - Ratu Menang Telak di Tebing Tinggi


Genjot Kinerja Pembinaan Hukum, Kakanwil Jajaran Ikuti Arahan BPHN


