JAMBERITA.COM - PT. Wira Karya Sakti (WKS) Jambi anak dari Perusahaan Sinar Mas Grup akhinya angkat bicara terkait dengan PT. Rickim Mas Jaya yang telah melayangkan surat permohonan eksekusi agar meninggalkan lahan tersebut dengan baik-baik.
"Iya, kita mengejukan penundaan," jawab Humas PT. WKS Jambi M Taufik ketika dikonfirmasi jamberita.com melalui pesan WhatsApp nya, Rabu (7/10/2020).
Taufik mengatakan, pada prinsipnya PT.WKS menghormati Putusan Pengadilan Negeri (PN) dan Putusan Mahkamah Agung (MA) dan PT.WKS juga akan melakukan upaya-upaya yang menurut hukum dibolehkan."Salah satunya meminta penundaan eksekusi dan pengajuan PK," ujarnya.
Dijelaskan Taufik, perlu di pahami bersama dalam konteks ini ada dua ketentuan hukum, yaitu Perdata dan Hukum Administrasi Negara dan putusan itu adalah dalam konteks hukum perdata yang mana juga dalam putusan itu tidak ada perintah untuk mencabut SK yang menjadi dasar pengelolaan lahan PT WKS.
"Secara hukum administrasi negara pepanjang SK Menteri Kehutanan tidak di batalkan atau di cabut oleh Lembaga yang berwenang maka SK itu masih tetap berlaku," jelasnya.
Sebelumnya, Direktur PT. Rickim Mas Jaya Maskur Anang mendesak PT. WKS Jambi segera "Angkat Kaki' dari lahannya sebelum dilakukan pengeksekusian. Dimana surat permohonan eksekusi itu telah disampaikannya melalui Pimpinan Sidang Aanmaning/teguran kepada Kuasa Hukum PT. WKS, Selasa (6/10/2020) kemarin.
Menurut Maskur, setelah mendengarkan arahan-arahan dari Ketua PN sekaligus Pimpinan Sidang Aanmaning, dirinya juga menyampaikan surat permintaan dengan cara baik-baik agar PT. WKS segera meninggalkan dan menyerahkan tanah milik PT. Rickim Mas Jaya sesuai putusan MK RI no.34/PUU-IX/2011.
"Ini diperkuat juga oleh putusan MA RI No.21 PK/PID/2015 dan dirangkum oleh putusan MA nomor 2181K/PDT/2019 tanggal 26 Agustus 20219, PT. WKS telah terbukti merugikan saya dengan kerugian yang tidak dapat dinilai," tuturnya.
Selain itu kata Maskur, Pimpinan Sidang Aanmaning juga menyarankan persoalan ini segera diselesaikan, jika adanya jalan perdamaian, maka sebaiknya pihak PT.WKS beritikad baik, menyerahkan lahan PT. Rickim Mas Jaya sesuai putusan hukum yang berlaku.
"Jadi permintaan pimpinan sidang, 8 hari kedepan sudah ada jawaban terbaik dari PT.WKS. Kalau ada yang terbaik dan sesuai, kita terima dan tidak dilakukan eksekusi, namun jika PT. WKS tidak berkenan, maka eksekusi akan dilaksanakan, walaupun PT.WKS melakukan PK," pungkasnya.(afm)
Basket Pelajar DBL Jambi Menuju Training Camp Nasional, Dispora Harapkan Regenerasi Prestasi
Kejati Jambi Periksa 5 Saksi, Termasuk Eks Kabid Bappeda Soal Jalan Pelabuhan Ujung Jabung
Kanwil Kemenkum Jambi Serahkan SK Kewarganegaraan ke Yanha Dewi Sudirman
Setelah Aksi Pengrusakan, Gedung DPRD Kota Jambi Dipasang Garis Polisi
Gedung DPRD Kota Diserang, Rusak Gerbang dan Pintu Utama Serta Mobil Dinas


Gubernur Al Haris Lepas Tim DBL Jambi, Siap Harumkan Nama Daerah di Ajang Nasional



