JAMBERITA.COM - Baru beroperasi operasi sekitar satu bulan usaha judi jackpot digerebek Tim Petir Kepolisian Resort Tanjung Jabung Barat, di Desa Kempas Jaya, Kecamatan Senyerang, Tanjab Barat, Selasa (29/9/20).
Pemilik lapak judi jackpot beserta pemain diamankan tim petir polres Tanjabbar tanpa perlawanan bersama barang bukti 5 meja judi jackpot. Keempat pelaku yang ditangkap yakni, inisial DA (22), SN (60), dan FS (34) SS (29).
"Kami dapat laporan dari masyarakat ada kerumunan orang di lokasi. Maka tim petir turun dan diamankanlah bersama barang bukti 2 orang pengelola usaha dan 2 orang yang sedang main," terang Kapolres Tanjab Barat, AKBP Guntur Saputro di Mapolres Tanjabbar, Jumat (2/10/20).
"Baru berjalan satu bulan pak," kata salah satu tersangka, SN (22).
Ditambahkan Guntur, modus pelaku yakni membeli saldo kepada pengelola mesin. Lalu pengelola mengisikan saldo dengan menggunakan chip.
Kemudian setelah pengguna selesai bermain, saldo akhir dapat ditukarkan kembali dengan uang," sebut Guntur.
Selain mesin jackpot, Guntur mengatakan pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa uang Rp 30 ribu, serta chip pengisian saldo jackpot
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman maksimal 10 tahun kurungan penjara. (Henky)
Polda Jambi Usut Dugaan Keterlibatan Oknum Kombes dalam Kasus Penipuan Rekrutmen Polri
Modus Minta Antar dan Beli Rokok : Pemuda di Jambi Diduga Gelapkan Motor, Kini Dilapor ke Polisi
Bupati Anwar Sadat Sampaikan Rancangan Perubahan APBD 2026 Fokus Percepatan Pembangunan
Di Sela Istirahat, Satgas TMMD Gali Potensi Desa dengan Berdiskusi dengan Warga
Ingatkan Satgas Bertugas Jaga Keselamatan Diri, Dan SSK TMMD: Tetap Pakai Masker
Usai Bertugas di Lokasi TMMD, Satgas Komsos ke Rumah Warga Jalin Silaturahmi
Gubernur Al Haris: Hari Kesaktian Pancasila Jadi Refleksi Anak Bangsa



