JAMBERITA.COM - Bawaslu Kabupaten Bungo menegaskan jika pihaknya bersama Panwascam Tanah Sepenggal Lintas dan pihak kepolisian menghentikan kegiatan kampanye atau pengukuhan tim dari Paslon Gubernur Jambi nomor urut 1, Cek Endra-Ratu Munawaroh di Desa Lubuk Landai, Kacamatan Tanah Sepenggal Lintas, Minggu (27/9/2020) kemarin.
"Kegiatan tersebut diduga telah melanggar PKPU nomor 13 tahun 2020 pasal 88c, selain itu kegiatan tersebut juga tudak di lengkapi surat izin dari kepolisian serta surat rekomendasi dari Gugus Covid-19 Kabupaten Bungo," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bungo, Abdul Hamid, Senin (27/9/2020) malam.
Selanjutnya, dijelaskan Hamid dari hasil pantauan dilapangan, terlihat adanya pemasangan tenda, umbul umbul, spanduk, sounsistem, serta tidak di lengkapi protokol kesehatan Covid-19.
"Atas kronologis di atas, untuk pencegahan penyebaran Covid-19. Serta menindaklanjuti PKPU nomor 13 tahun 2020 pasal 88c, Bawaslu bersama pihak kepolisian serta Panwascam Tanah Sepenggal Lintas secara bersamaan menghentikan atau membubarkan kegiatan tersebut," tegasnya.
Penghentian atau pembubaran kegiatan tersebut, dikatakannya berjalan dengan aman dan kondusif. Paslon gubernur Jambi, Cek Endra langsung meninggalkan lokasi kegiatan. (*/am)
Al Haris Kembali Serahkan Bantuan Bedah Rumah, Kali Ini Tepat di HUT Bungo
SAH Ingatkan Sumpah dan Janji Kader Gerindra Untuk Pegang Amanah Rakyat, Junjung Nilai Perjuangan Pa
Nikmati Es dan Pempek di Warung Kaki Lima ini, Ratu Ajak Pekerja Bangunan Ini Makan Satu Meja
Berikan Nasehat Perkawinan, Al Haris Sampaikan Seloko Adat Ini
Pendidikan Politik Gerindra, SAH: Kobarkan Terus Semangatmu, Majulah Gerindra


Sekda Sudirman Buka Rakerda Pramuka 2026: Fokus Evaluasi Strategi, Kaderisasi Pemimpin Muda



