JAMBERITA.COM, TEBO – Penyidikan perkara kasus pengrusakan alat kesehatan ruang intensive Care unit (ICU) RSUD Sultan Taha Syaifuddin Tebo memasuki babak baru. Kepala kepolisian sektor Tebo tengah, Iptu. Hasyim Asyari menyatakan sudah menindak lanjuti kasus ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Menurut Hasyim mengatakan Kepolisian sejak sore hingga malam ini telah melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka DE dan perempuan USD selama lebih dari tiga jam. Sebelum dilakukan penahanan kedua tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan dan uji swab di RSUD sultan Taha Syaifuddin Muara Tebo.
“ Sementara dari hasil pemeriksaan dan penyidikan kita menetapkan dua orang tersangka. Pada malam ini kedua tersangka kita lakukan penahanan di rutan Mapolres Tebo,” kata Iptu. Hasyim kepada sejumlah wartawan, Selasa (22/9/2020) malam.
Menurut dia, secepatnya berkas perkara akan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum kejaksaan negeri Tebo. Dalam perkara ini, kata Hasyim, dalam setiap menghadapi masalah agar dilakukan dengan cara-cara yang bermoral tanpa harus main hakim sendiri atau melakukan pengrusakan terhadap suatu barang milik negara. "Ujar Kapolsek.(*/sm)
Modus Minta Antar dan Beli Rokok : Pemuda di Jambi Diduga Gelapkan Motor, Kini Dilapor ke Polisi
Dosen Farmasi UNJA Turun Gunung Ajarkan Resep Rahasia Puding Jagung dan Cegah Stunting Balita!
Fapet UNJA Gelar PKKMB 2026, Tekankan Peran Mahasiswa dalam Ketahanan Pangan Nasional
Gubernur Al Haris Sambangi Korban Kebakaran di Kelurahan Cempaka Putih



